Dimana DLHK Kabupaten kok tutup mata apa udah dapat setoran ya?

Rabu, 09 November 2022 | 22:22:37 WIB
Dimana DLHK Kabupaten kok tutup mata apa udah dapat setoran ya?i Foto:

Bangkinang Genta Online Com
Kadis DLHK Kampar Terkesan Lempar Bola Panas Kepemerintah Propinsi.

Kampar.Riau. Dinas DLHK Kabupaten tidak mampu hingga lempar tanggung jawab ke Permerintah Propinsi dalam menangani Kerusakan Lingkungan Hidup.

Maraknya praktik Ilegaloging di Kabupaten Kampar, Aliman sebut Regulasi Kehutanan itu Kewenangan Pemerintah Provinsi, Lantas apa fungsi DLH Kampar?

Sangat disayangkan Maraknya pembalakan liar (Kayu) di kawasan lingkungan Masyarakat sehingga mereka resah dengan ada nya praktik ilegal ini, karena merusak dampak lingkungan Hidup.


Aktifitas Ilegal itu, ada di sejumlah Kecamatan yakni, Kampar kiri hilir, Kampar kiri, Kampar kiri tengah Balung Xlll koto Kampar, Terindikasi tanpa tersentuh oleh pihak penegak hukum.


Awak media mencoba Konfirmasi Dr Aliman Makmur Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, melalui WhatsApp miliknya, Aliman Makmur " Menyampai kan bahwa kewenangan secara regulasi kehutanan ada di tangan nya pemerintah Provinsi Riau, Bukan Kabupaten / Daerah". Selasa/ tanggal 8/11 /22.


"Sesuai dengan regulasi kehutanan itu kewenangan nya di pemerintah provinsi",kata Aliman dalam pesan whatshap Rabu 8/11/2022.


Keesokan hari, media Ini kembali konfirmasi Aliman Makmur, Sa'at di tanya, lantas Apa fungsi nya dinas lingkungan Hidup (DLH) Kampar Bang?


terkait dengan pembalakan liar ini, apakah tidak menyangkut dampak buruk nya atau merusak lingkungan hidup ? Mohon tanggapan nya bang untuk pemberitaan kami.


Namun dari hasil konfirmasi kedua tidak mendapatkan jawaban, dari kepala Dinas lingkungan hidup, dia Bungkam, Ada apa ya?(Rabu 9/11/2022)

Sehingga dalam Jawaban yang disampaikan Kadis DLHK Kabupaten Kampar yang pertama Sangat Meragukan, apakah Dinas DLHK ini tau Fungsinya Atau memang gagal Faham dengan Tugas dan Fungsi DLHK?
Menurut kajian praktisi hukum yang ada di kabupaten Kampar, Jelas tertuang pada Pasal 21 UU No 13 Tahun 2013, Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi.
Sanksi pidana menurut Pasal 101 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil Pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 Tahun penjara. tutup ( EdyL)

 

 

 

 

Tulis Komentar