Soal Laporan Dugaan Korupsi Kades di Kampar, ini Kata Kejati Riau

GENTAONLINE.COM-Laporan masyarakat, soal dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Ludai, Kab. Kampar telah diterima Kejati Riau. Kepala Desa Ludai berinisial FD diduga kuat telah melakukan penyelewengan uang Negara tersebut sejak tahun 2016 hingga tahun 2019.
"Untuk pengaduan tentang dugaan penyalahgunaan ADD oleh Kepala Desa Ludai, setelah proses tela'ah, diteruskan ke Kejari Kampar untuk menindak lanjutinya," demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Selasa (22/11).
Bambang mengatakan pihaknya telah menyurati Kejari Kampar sejak November lalu, agar dapat menindak lanjuti kasus tersebut. "Surat dari Kejati Riau No. B-433/L.4.5/Fd.1/11/2022 tanggal 21 November 2022" tambahnya melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi.
Disampaikan Santoso, mewakili masyarakat Ludai, FD sejak lama telah melukai hati masyarakat Desa Ludai. "Empat tahun anggaran DD dan ADD dengan nilai Miliyaran entah kemana rimbanya. Banyak kegiatan pembangunan yang dilaporkan terealisasi, namun di lapangan tak ada (Fiktip-red)" sesalnya saat berbincang dengan redaksi, Jum'at pagi (2/12) di Pekanbaru.
"Tak ada yang lain harapan kami, tangkap Kades Ludai FD dan hukum seadil-adilnya" tambah Santoso menutup.
Sebagai informasi, laporan yang sama telah sampai ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, dan diterima pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu. (HR)