Terus Beroperasi, Galian C Tak Berizin Milik PTPN V Sei Rokan Kebal Hukum, Kapolres Rokan Hulu yang baru Dilantik Punya Tugas Berat Menertibkannya ?

Gentaonline.com - Rokan Hulu. Kendati tidak mengantongi izin, ternyata penambangan Galian C berupa pasir batu (sirtu) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Rokan yang terletak di lahan perkebunan sawitnya Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau terus beroperasi hingga berita ini diturunkan pada Kamis 30 Maret 2023.
Amatan awak media yang langsung turun ke lokasi penambangan pasir itu, sebagian kondisi bekas galian C sudah sangat memperhatikan. Disaat musim hujan, lubang bekas galian C tersebut menjadi kolam dan membahayakan bagi warga yang beraktivitas di seputarannya.
Awak media ini pun mencoba melakukan kroscek di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, khususnya di Rokan Hulu (Rohul) baru ada tiga perusahaan yang dikeluarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
3 perusahaan itu yakni, PT Ikram Putra Mulia lokasi di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam (sirtu), PT DIVA Laju Sukses Gemilang (Tanah Urug) serta CV Menara Agra Tambang (Sirtu).

Jadi, bisa dikatakan aktivitas galian c milik PT.PTPN V Sei Rokan di lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya dilakukan tanpa izin atau ilegal.
"Anehnya, kendati tak berizin, kenapa PTPN V bisa bebas beroperasi melakukan penambangan sirtu itu, apakah aktivitas itu kebal hukum?, "kata Aktivis Media dan LSM di Rokan Hulu (Rohul), Robert Hutauruk kepada awak media ini geram.
Dari amatan langsung, katanya, saat ini alat berat escavator secara bebas melakukan aktivitas penambangan sirtu di lokasi tersebut.
Tampak juga, puluhan truck hilir mudik masuk ke areal perkebunan sawit untuk mengangkut material sirtu.
"Di lokasi penambangan tanpa izin lengkap tersebut terlihat ada alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan. Tolong pak polisi, untuk turun kesana.Jangan mentang-mentang itu milik BUMN bisa seenaknya melakukan aktivitas tanpa izin," tegasnya.
Robert menegaskan, aparat penegak hukum lah yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas perusahaan dan perorangan yang melakukan penambangan tanpa dilengkapi dengan SIPB.
"Kalau Ilegal mining, ya Polisi. Kan polisi tau, ada izin gak, kalau gak ya langsung lah. Ada bukti dia melakukan penambangan," katanya lagi.
Jadi, sambungnya, pihaknya mendorong Polda Riau untuk mengambil alih pengusutan dan penertiban serta penindakan terhadap aktivitas penambangan galian C PTPN V.
Karena, dirinya menduga bebasnya operasional galian C oleh PTPN V karena aparat penegak hukum di Rohul 'tutup mata' terhadap aktivitas tersebut. (boyman sandy)