Kepala Desa Parit Baru, Alfian membantah telah menerima upeti dari pengusaha galian c, Justru Ninik Mamak yang mengkoordinir

Gentaonline.com -- Kampar.
Dalam pertemuan hari ini di salah satu Cafe di Pekanbaru. Team gentaonline.com di undang kepala desa parit baru untuk klarifikasi tentang apa yang terbit dalam pemberitaan di media terkait galian c ilegal di Kecamatan Tambang.
Dari pertemuan sebelumnya di sebuah cafe jln. Arifin Ahmad beberapa bulan yang lalu didapatkan informasi bahwa semua APH dan Aparatur Pemerintahan mulai dari Desa sampai Provinsi Riau sudah terima pembagian dari bisnis ilegal tersebut.
Dalam pengakuan kepala desa Parit Baru, Alfian menyampaikan bahwa para pengusaha galian C tersebut masuk ke Rumah saya tanpa Assalamualaikum dengan saya selaku kepala desa. Mereka masuk melalui ninik mamak. Dan semua perjanjian kerjasama dengan Ninik Mamak bukan melalui pemerintah desa.
Terkait permasalahan upeti yang menyatakan bahwa Aparatur Pemerintahan Desa sampai dengan Pemerintah Provinsi Riau sudah menerima upeti dari bisnis tersebut. Jadi terkait upeti bg saya tidak pernah menerima Upeti. Saya hanya sifatnya pinjaman dengan agunan surat tanah untuk masyarakat setempat. Bila anggaran desa belum cair dari pusat.
Justru Ninik Mamak yang mengkoordinir setoran dari galian C tersebut. Dalam pertemuan sebelumnya telah dibenarkan oleh Ninik Mamak inisial DM dan RM bahwa ada Setoran 30 juta/tahun untuk satu titik. Dalam pengakuan kepala desa Parit Baru, Alfian mengatakan belum ada uang dari setoran tersebut dilaporkan ke Desa. Jangankan untuk mengurus izinnya kami dari pemerintah desa tidak dibawa berunding dalam kesempatan dengan para pengusaha Galian C di wilayahnya. Tutur Alfian.
Tokoh Pemuda Masyarakat Parit Baru dan Kecamatan, Sehoni, S.H., M.H mengatakan bila Ninik Mamak telah menerima setora tapi tidak pernah berkoordinasi dengan aparatur desa maka itu bisa dikategorikan Pungli. Trus bila ini dipertanyakan kemana anggaran tersebut disalurkan dan apa manfaatnya bagi desa.
Seharusnya Ninik Mamak harus berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa dalam kesempatan tersebut mulai dari perencanaan, butir kerjasamanya dan Alokasi anggaran tersebut harus jelas arahnya dan bisa dipertanggungjawabkan. Jelas Sehoni. S.H., M.H.
Kepala Desa Parit Baru, Alfian menyampaikan khusus di Desa Parit Baru, Ninik Mamak yang memungut Setoran Inisial DM dan RM. Bila di desa Terantang, Kualu, Kualu Nanas, Teluk Kenidai, Sungai Pinang, dan Padang Luas punya aturannya masing-masing dan semua dikoordinir oleh Ninik Mamak.
Kepala Desa Parit Baru, Alfian menyoroti tentang Pengusaha Tambang Galian C yang bernama Sony, Arkam dan Hendrizal. Dimana Mereka punya Jurus Menghilang dan Selalu Lolos dari Penertiban Team Penegak Hukum baik Gabungan mau pun APH Kabupaten Kampar. Siapa sebenarnya Backing Mereka sehingga membuat masyarakat setempat menjadi iri hati terhadap tebang pilih dalam penertiban. Kapolda Riau dan Kapolres Kabupaten Kampar Harus Adil. Tutup Alfian.
Ketua Komunitas Pencinta Alam Riau juga menyatakan kekesalannya terhadap kasus setoran yang diterima Ninik Mamak tanpa Koordinasi dengan Pemerintah Desa. Hal ini bisa dikategorikan Pungli dan Ladang untuk memperkaya diri sendiri. Sekarang bila telah terjadi jalan rusak, dan Erosi siapa yang mau bertanggungjawab untuk perbaikannya. Tutup Eddy Lelek.