Ninik Mamak Menjadi Eksekutor Penagih Setoran Aquary Tambang Galian C Ilegal, Kapolda Riau Harus Tindak Tegas Pungli.

Gentaonline.com -- Kampar.
Setelah dilakukan pertemuan dengan berbagai pihak mulai dari November 2022 hingga Akhir April 2023 tentang Galian C Ilegal di Kabupaten Kampar Khususnya dan Provinsi Riau pada umumnya.
Maka bisa disimpulkan jaringan mafia galian C ilegal di tepian sungai Kampar tersebut semuanya tidak mempunyai izin dari kementerian ESDM dan juga tidak memiliki rekomendasi dari DPMPTSP PROVINSI Riau.
Dalam pengakuan para pengusaha Galian C Ilegal tersebut mereka sudah berusaha untuk mengurus perizinan pertambangan galian C tetapi regulasinya yang belum pernah disosialisasikan kepada para pengusaha. Penuturan S dan Ark beberapa waktu yang lalu.
Mereka justru menjadi korban dari berbagai pihak yang sengaja memanfaatkan peluang dari sulitnya regulasi perizinan tersebut. Karena mulai dari awal mengelola perizinan sudah ditetapkan aturan dari ninik mamak khusus untuk membuka Aquary di lokasi tanah milik Adat dan punya anak keponakan. Nilainya 30.000.000/tahun untuk satu lokasi. Ungkap Dam dan Ram saat pertemuan bersama Wartawan gentaonline.com beberapa waktu yang lalu.
Menurut Ninik Mamak tersebut uang tersebut digunakan untuk kemasyarakatan masyarakat tempatan. Tapi hal tersebut dibantah salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Tambang yang menyatakan uang tersebut tidak pernah diajak berunding dengan pihak pemerintah desa. Kepala Desa mengatakan semua penerimaan dan pengelolaan keuangan tersebut tidak pernah transparan dan akuntabel kepada kami.
Dari berbagai sumber lainnya disinyalir adanya Pungli yang membuat masyarakat setempat menjadi korban. Pertama jalan rusak yang terjadi karena angkutan tambang Aquary Tambang Galian C Ilegal Tersebut. Kedua bila hari panas debu yang diakibatkan jalan rusak tersebut dihirup oleh masyarakat setempat sehinga mengakibatkan batuk2. Ketiga bila terjadi longsor dan banjir bandang akibat kerusakan tersebut siapa yang berani bertanggung jawab. Tutup Kennedy Santosa. Ketua Komunitas Pencinta Alam Riau.
Kapolda Riau harus melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena hal tersebut merupakan pelanggaran dan bisa diancam hukuman penjara dan denda. Karena mereka tidak membayar pajak. Hanya setoran yang dipungut ninik mamak yang katanya dibagikan untuk semua Oknum yang mewakili penegak hukum di Kabupaten dan Provinsi Riau. Tutup Kennedy Santosa.
Team Penyusun Berita : Satgas Mafia Tanah dan Perizinan Riau.