Gelar Bimtek Etik Kelembagaan Penyelenggara Adhoc, KPU Kampar Hadirkan Komisioner DKPP RI di Hadapan PPK 21 Kecamatan

Selasa, 18 Juli 2023 | 12:49:49 WIB
Gelar Bimtek Etik Kelembagaan Penyelenggara Adhoc, KPU Kampar Hadirkan Komisioner DKPP RI di Hadapan PPK 21 Kecamatani Foto:

GENTAONLINE.COM-Guna mengokohkan dan memahami lebih dalam tentang etika penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kampar menggelar Bimtek Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Badan Adhoc untuk Pemilu Tahun 2024, Selasa (18/7) di aula kantor KPU Kab. Kampar. Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK 21 Kecamatan itu dihadiri langsung oleh mantan Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Dr. H. Alfitra Salam, APU.

"Alhamdulillaah, yang spesial hari ini karena narasumber didatangkan langsung dari Jakarta yakni senior kita Bapak Dr. Alfitra Salam, beliau komisioner DKPP RI periode 2017-2022" ujar Ketua KPU Kab. Kampar Maria Aribeni, S.Si.,M.Si.

Hadirnya beliau tentu menjadi kebanggaan tersendiri, dengan harapan dapat memacu semangat rekan-rekan PPK di lingkungan KPU Kampar dalam memahami dan mendalami apa dan bagaimana seharusnya etik seorang penyelenggara Pemilu guna menghadapi Pemilu Tahun 2024 mendatang. "Silahkan teman-teman gali dan pahami, sejauhmana etika teman-teman PPK dalam bekerja, etika terhadap Pimpinan KPU, etika terhadap peserta Pemilu, etika terhadap pemilih dan dalam hal melayani masyarakat yang akan memilih pada 14 Februari 2024 mendatang" ujar Maria Aribeni.

Dalam arahan nya, Dr. H. Alfitra Salam, APU menyoroti pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di ranah Adhoc. Diantaranya, main memainkan suara Pemilu. Disampaikan nya, dari pengalaman yang pernah terjadi hampir sebagian besar permainan suara itu dilakukan oleh Adhoc (PPK). "Yang lebih rentan melakukan pelanggaran tersebut justru di ranah Adhoc, karena KPU Kabupaten/Kota dan ke atasnya hanya merekap hasil perhitungan suara yang teman-teman PPK lakukan di Kecamatan" ujarnya.

Dikatakan Alumnus UGM itu, penyelenggara Adhoc yang baik, dalam hal ini PPK harus berprinsip menyelamatkan suara. "Suara ini jantungnya Pemilu, jika sudah dirusak maka dapat dipastikan Pemilu tersebut tidak sehat dan jauh dari kata baik. Dan di DKPP, jika (pelanggaran etik-red) sudah soal permainan suara, saya pastikan tidak akan lolos dari sanksi, bahkan ancaman nya pidana" sebutnya.

Ia juga berpesan, penyelenggara Adhoc (PPK) hendaknya memperhatikan perilaku-perilaku pribadi dalam rutinitas sehari-hari. Perilaku pribadi yang cenderung negatif, lanjut Alfitra, juga berpotensi menjadi pelanggaran etik. "Hindari berinteraksi intens dengan peserta Pemilu, jauhi Miras dan obat-obatan terlarang, dan ini yang paling sering terjadi selama saya bersidang di DKPP yakni perselingkuhan dan jangan berbuat asusila. Gerak-gerik teman-teman Adhoc (PPK) dipantau banyak mata, terlebih yang kuat sekarang netizen di Medsos. Jadi, bijaksanalah dalam bersikap dan bermedsos" ingat Alfitra.

Terakhir, ia berharap rekan-rekan Adhoc dapat saling menghargai, terlebih kepada komisioner KPU Kabupaten/Kota dan ke atasnya.

"Itu etika bermasyarakat Pak, bagaimanapun yang terpenting bagi saya soal etik adalah saling menghargai dan menghormati serta hindari jauhi pelanggaran. Itu etika sesungguhnya" tutup Alfitra. (Erik)

Tulis Komentar