Beberapa Wali Murid Keberatan, SDN 001 Kemang Diduga Lakukan Pungli Modus Jual LKS

GENTAONLINE.COM-Bukan rahasia umum, setiap sekolah di Indonesia masing-masing telah dijatah oleh pemerintah pusat melalui dana BOS yang dicairkan 2 kali dalam setahun. Tak tanggung-tanggung, untuk tahun 2023 dana BOS yang dianggarkan Kemendikbud RI mencapai 59 triliun rupiah. Dengan perhitungan 900 ribu × (jumlah murid seluruhnya) total dana BOS yang akan diterima oleh masing-masing Sekolah Dasar (SD), sudah seharusnya para siswa dan guru di Sekolah tersebut tersejahterakan. Namun faktanya, hal itu sebatas hayalan di SDN 001 Kemang, yang beralamat di Jl. Sri Gumala, Desa Kemang, Kec. Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Pasalnya, informasi yang beredar dari kalangan wali murid setempat, diduga siswa di SDN 001 Kemang diharuskan membayar uang buku / LKS sebesar Rp.105.000 per siswa. Tidak sampai disitu, beberapa wali murid juga merasa keberatan dengan biaya baju seragam, untuk 3 stel saja wali murid harus merogoh Rp.600.000 disakunya.
"Jatah BOS jelas 900ribu per siswa hitungan nya, uang 100ribu yang katanya untuk beli LKS diminta juga. Ironisnya, bukan tak ada bantuan buku gratis dari pemerintah, semua sekolah dapat. Ngapain dibeli buku lagi. Modus Pungli aja" celetuk narasumber Genta yang tak ingin disebut namanya, Sabtu (22/7).
Kepala SDN 001 Kemang Lusi Larawati saat dikonfirmasi tak menampik hal tersebut. Melalui sambungan telpon ia membenarkan isu yang beredar tersebut. "Tapi pak, perlu diketahui ini murni inisiatif antara komite dengan wali murid. Saya tak terlibat dan tidak ikut campur" kilahnya, menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (23/7).
Ia menjelaskan bahwa yang terjadi bukan dengan niatan yang aneh-aneh. "Perlu saya jelaskan pak ya, memang betul kita sudah ada bantuan buku dari pemerintah. Namun, orang tua siswa menginginkan anak-anaknya belajar lebih, karena mungkin isi buku yang dari pemerintah jauh dari ekspetasi mereka. Artinya, saya melihat disini betapa antusiasnya para orang tua siswa ingin anaknya betul-betul mendapat pembelajaran yang bermutu. Untuk memenuhi itu maka dengan kesepakatan bersama, dibuatlah Lembar Kerja Siswa (LKS), tapi tidak paksa semua beli kok. Kami juga sangat menghargai dan mentoleril mereka yang kurang mampu" terang pimpinan sekolah dengan akreditasi A itu.
Padahal, jika dipahami seksama apapun alasannya sangat tidak dibenarkan untuk membenarkan apalagi membiasakan hal-hal yang salah, dalam konteks bertentangan dengan regulasi. Karena, jelas jika merujuk Permendikbud No.44 Tahun 2012 dan Permendikbud No.75 Tahun 2016 disebutkan Pungutan (di sekolah) TIDAK BOLEH dikaitkan dengan persyaratan akademik, penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik. Juga, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, DILARANG melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. (Rn)