Ambisi ketua APDESI Riau Abdul Rahman Chan mau memenjarakan warganya mendapat kecaman dari DPR RI

Kamis, 10 Agustus 2023 | 08:03:40 WIB
Ambisi ketua APDESI Riau Abdul Rahman Chan mau memenjarakan warganya mendapat kecaman dari DPR RIi Foto: Ratusan Masyarakat Hadiri Sidang Kasus Dakwaan Penyegelan Kantor Desa Senama Nenek

PEKANBARU - Anggota DPR RI Dapil Riau Abdul Wahid mengatakan, seharusnya diberlakukan restorative justice terhadap peraoalan antara kepala desa dengan masyarakat di Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Abdul Wahid mengatakan, bahwa pemerintah desa dibentuk berdasarkan komunal. Kepemimpinan berdasarkan situasi daerah yang berasaskan musyawarah mufakat.

"Jadi kalau ada kepala desa melaporkan masyarakat itu tidak benar, karena pada dasarnya pemerintahan desa dibuat untuk melindungi masyarakat," kata Abdul Wahid, Kamis (10/8/2023).

Ketua DPW PKB Riau ini mengatakan, ia menyarankan agar adanya perdamaian antara kepala desa dan warganya. "Karena kalau menjadikan warga tersangka itu di luar kewajaran, tak pantas kepala desa memperkarakan hal itu," tukasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, lima orang warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Kampar atas laporan perintah Kepala Desa yang juga ketua APBDESI Riau, status tersangka tersebut gara-gara kelima warga tersebut memasang triplek segel di pintu masuk kantor desa setempat.

Kelima tersangka tersebut adalah masing-masing Zulpita, Yeni Marlina, Willia, Muhammad Fadli, dan Hairi Ulfa Romadhon. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Polisi nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 03 September 2022 yang dibuat oleh Perangkat Desa Senama Nenek.

Kelima orang warga itu dituduh melakukan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP yakni melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan cara memakukan triplek bertuliskan “Disegel” pada kusen pintu kantor desa saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (3/9/ 2022).

Untuk mendapatkan keadilan, para warga mendapat bantuan hukum dari Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau. Tim Tapak yang terdiri dari sejumlah advokat, seperti Dr Zulkarnain SH MH, Suroto SH, Heri Susanto SH MH, Suharmansyah SH MH, Emi Efrijon SH, Mirwansyah SH MH, Sunan Ali Harahap SH MH, Jhoni Saputra SH, Joko Prasetyo SH, dan Terry Dwiseptiawan SH.

Abdul Rahman Chan banyak masalah

Ketua BARA API, Jackson  mengungkapkan bahwa Kades Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau terlibat sejumlah kasus.

Menurut BARA API bahwa Abdul Rahman diduga terlibat mafia tanah bermain dalam redistribusi Tanah Obek Reforma Agraria (TORA) perkebunan Kelapa Sawit dari PT. Perkebunan Nusantara 5 kepada masyarakat adat Senama Nenek sebanyak 1.385 sertifikat.

Pembagian sertipikat tanah yang telah dibagikan sejak Desember 2019 itu memunculkan banyak masalah. Jackson mencatat beberapa persoalan yang menonjol.

Pertama, papar dia, sertifikat yang bebas diperjualbelikan. Padahal aturan TORA mengizinkan alih kepemilikan 10 tahun setelah tanggal penerbitan sertifikat.

Bermain dengan Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES), Alwi Arifin dan Kepala Desa Senama Nenek, Abdul Rahman Chan memiliki peran penting dalam TORA Senama Nenek.

Kedua, kasus bom molotov yang menimpa rumah aktivis pada Desember 2020. Aktivis tersebut melaporkan kasus penyimpangan dalam redistribusi TORA ke Kepolisian Daerah Riau.

Sebelum molotov, korban dibujuk oleh Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) untuk menghentikan laporan pidana tersebut. Tetapi bujukan itu ditolak. Aktivis juga menerima ancaman. Lima pelaku pengeboman telah divonis bersalah.

Ketiga, kasus penggelapan hasil produksi Kelapa Sawit dari lahan TORA. Orang dekat Abdul Rahman yakni Ketua KNES, Alwi Arifin sempat dijemput paksa oleh Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar karena dua kali mangkir. Polres Kampar mengklaim telah mengantongi nama calon tersangka.

Keempat, kasus dugaan penipuan pembelian lahan Senama Nenek yang dilaporkan ke Polda Riau. Pelapor merasa ditipu karena tidak kunjung diberi lahan, padahal TORA telah dibagikan. Jual beli lahan ketika Senama Nenek masih berjuang merebut lahan yang sedang dikuasai PTPN 5. Uang jual beli itu dijadikan modal perjuangan, dengan perjanjian bahwa lahan yang dibeli akan didapat setelah perjuangan berhasil. (Rls)
 

Tulis Komentar