Aspirasi dari peserta rapat
Musdalub APDESI Riau Diperkirakan 10 Oktober 2023

Pekanbaru---Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) memutuskan sanksi pemecatan terhadap Ketua APDESI Riau Abdul Rachman Chan atas sejumlah pelanggran kede etik dan AD/ART organisasi, aspirasi dari sejumlah DPC untuk segera dilaksanakan musyawarah daerah luar biasa.
Demikian diungkapkan ketua DPP Apdesi melalui ketua bidang OKK Syamsul Fuad selasa pagi di Pekanbaru.

Menurut Syamsul Fuad tindakan tegas diambil sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat Desa Sinama Nenek yang telah dilaporkan oleh oknum Kades ke aparat hukum dan merusak citra organisasi.
"Kades seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat bukan justru jadi musuh masyarakat" tegasnya.
Lanjut Syamsul Fuad bahwa DPP APDESI menemukan sejumlah pelangaran admistrasi, pelangaran kode etik dan Ad/art yang dilakukan Abdul Rachan Chan maka disimpulkan harus segera dilakukan musdalub.
"Solusinya adalah musdalub dan kembali dilakukan penyusunan program yang ter arah dan bisa bersinergi dangan DPC APDESI Kabupaten se Riau" tambahnya.
Terkait jadwal pelaksanaan musdalub sudah mengkerucut ke pada 10 Oktober 2023.
"Perkiran tanggal 10 waktu dekat ini"katanya.
Aspirasi Musdalub adalah dari bawah, karena tidak ada itikad baik dari Abdul Rachma Chan untuk melakukan mediasi tutup Fuad.
Sampai berita ini naikan, mantan ketua APDESI Riau Abdul Rachman Chan belum bisa dihubungi, karena sedang tidak dikantor.
"Lagi lihat cucuya di Pekanbaru" kata salah seorang staf Desa Sinama Nenek.
(Dul)