Desak DLH Pelalawan Tinjau Gudang Miko Diduga Tanpa Izin, Kopari: Jika Tak Ada Izin, Jangan Biarkan Beroperasi !

Jumat, 01 September 2023 | 17:07:37 WIB
Desak DLH Pelalawan Tinjau Gudang Miko Diduga Tanpa Izin, Kopari: Jika Tak Ada Izin, Jangan Biarkan Beroperasi !i Foto:

GENTAONLINE.COM-Adanya dugaan gudang pengolahan limbah B3 jenis Miko yang beroperasi tanpa izin di Desa Dusun Tua, Kec. Pangkalan Lesung, Kab. Pelalawan mendapat sorotan dari banyak pihak. Tak terkecuali Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari).

Aktivis Kopari Firman Wahyudi dengan tegas meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan untuk segera turun dan memverifikasi perizinan usaha yang diketahui milik Rosid itu. Pasalnya, diungkap Firman, beberapa bulan lalu gudang Miko tersebut juga menjadi buah bibir Pers dan LSM di Pelalawan. Namun entah alasan apa, tak ada tindak lanjut dan berujung diam begitu saja. Hingga saat ini, gudang pengolahan Miko yang disebut-sebut tak ada izin itu masih beroperasi dengan lancarnya.

"Kami minta kepada instansi terkait untuk turun dan periksa izin-izin nya seperti izin operasional, izin pengolahan, izin penyimpanan, Amdal dan lain nya. Jika memang tak ada izin atau tidak lengkap, jangan dibiarkan beroperasi. Karena Miko itu masuk kategori limbah B3, Bahan Beracun dan Berbahaya tidak sembarangan mengolahnya" tegas Firman, saat berbincang dengan wartawan, Jum'at pagi (1/9).

Terpisah, Kepala DLH Pelalawan Eko Novitra, ST, M.Si saat dikonfirmasi redaksi gentaonline.com mengatakan akan segera menindak lanjuti informasi tersebut. "Kita sudah ada rencana akan turun ke sana" tuturnya.

Hal senada disampaikan anggota komisi II DPRD Pelalawan Abdul Nasib, SE yang akrab disapa Acip. Pihaknya siap untuk ikut serta meninjau lokasi gudang Miko di Pangkalan Lesung itu.

"Kapan kita turun bersama kesana bang, biar sama-sama kita pastikan (ada tidaknya Izin-red)" kata Acip.

Diberitakan sebelumnya, 'Diduga Gudang Miko Beroperasi Tanpa Izin di Pangkalan Lesung, Masyarakat Minta DLH Pelalawan Turun ke Lapangan' menyita perhatian banyak pihak. Gudang pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Minyak Kotor (Miko) RAMP RD11 yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Desa Dusun Tua, Kec. Pangkalan Lesung, Kab. Pelalawan diduga beroperasi tanpa izin. Demikian disampaikan Jojo (nama samaran) saat berbincang dengan wartawan, Senin (28/8).

"Belum lama itu Pak, tak ada izin nya" sebut Jojo.

Dikatakannya, bahan baku limbah B3 Miko itu diambil dari PT. SIR Inhu. "Ada juga kadang mobil dari Rohul dan plat luar Riau. Tapi kita kurang tahu ya, habis bongkar atau muat" imbuhnya.

Pantauan di lokasi yang tak jauh dari Simpang Payo Atap itu, Rabu sore (30/8), terlihat beberapa pekerja sedang melakukan aktivitas angkat bahan baku Miko beku yang terbungkus dalam karung goni. Terlihat juga tangki besar yang digunakan untuk merebus limbah yang dipasok dari pabrik kelapa sawit yang menjadi rekanan. Limbah dikumpulkan lalu diolah menjadi Miko yang biasanya untuk dijual kembali. Tangki rebusan dibakar dengan menggunakan kayu.

Kondisi di gudang menimbulkan bau tidak sedap. Selain itu, kondisi tanah juga diduga terkontaminasi oleh minyak kotor. Tampak juga parit kecil yang sengaja dibuat guna mengalirkan/membuang sisa-sisa limbah B3 ke semak-semak di sekitar lokasi. (Red)

Tulis Komentar