Kabut Asap Selimuti Kota Pekanbaru, Pasien ISPA Mulai Meningkat, Disdik Imbau Siswa Pakai Masker

GENTAONLINE.COM - Beberapa hari terakhir kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti Kota Pekanbaru. Kebakaran hutan terjadi di beberapa titik di wilayah Riau diprediksi berdampak terhadap kesehatan masyarakat terutama Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).
Kepala Puskesmas Simpang Baru, Handayani, mengatakan memang ada peningkatan pasien ISPA. Tetapi di puskesmas ini penyakit ISPA tetap menjadi penyakit yang pasiennya cukup banyak. ISPA itu, kata Handayani, bukan hanya disebabkan oleh kabut asap, tapi karena asap motor maupun mobil dan radang tenggorokan juga bisa penyebab terjadinya ISPA.
“ Pasien ISPA itu tetap ada tapi untuk sekarang tidak bisa dikatakan penyebabnya kabut asap karena kabut asap baru dua hari ini, dan dari dinas kesehatan juga belum ada himbauan darurat asap,” ujarnya. (2/10/2023)
Handayani juga menambahkan pasien yang datang biasanya yang mengalami batuk, pilek dan pusing, mata merah yang disebabkan cuaca yang tidak menentu dan juga kurangnya daya tahan tubuh.
Ahmad, selaku warga mengungkapkan adanya kabut asap membuatnya harus lebih banyak minum air putih, lebih waspada sebelum kabutnya makin tebal.
“Kabut asap kalau sudah muncul itu pasti ada orang yang bakar lahan. Kejadian seperti ini kan sudah sering terjadi bukan sekali dua kali kejadian,” tambahnya
Kabut asap yang terjadi beberapa hari terakhir menjadi suatu tantangan baru untuk masyarakat maupun pemerintah Kota Pekanbaru. Karena beberapa tahun sebelumnya kabut asap ini menjadi masalah yang penanganannya cukup lama.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Pekanbaru meminta pihak sekolah untuk mengurangi aktivitas siswa di luar ruangan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi agar siswa tidak terpapar kabut asap sebab kualitas udara sudah berada di level tidak sehat.
Imbauan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Disdik Pekanbaru. Hal itu diakui Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal. "Kami sudah buat surat edaran," ujarnya, Senin (2/10/2023).
Jamal menjelaskan dalam surat edaran tersebut berisi dua poin. Yang pertama adalah proses belajar mengajar di Satuan Pendidikan dilaksanakan dalam ruangan dengan mengurangi aktivitas di luar kelas.
Kemudian, pada poin yang kedua adalah setiap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker.(rtc)