Bisa Sedot Biosolar Hingga 2 Ton, Kagotra Minta Polda Riau Tangkap Mafia Besar BBM Subsidi di Pelalawan ini

GENTAONLINE.COM-Luar biasa Mafia Minyak Terbesar asal Bukit Kesuma, Kec. Pangkalan Kuras, Pelalawan, sedot BBM Subsidi jenis biosolar dengan mengunakan Baby Tank di SPBU Payo Atap, Jl. Lintas Timur Sumatera, Kec. Pangkalan Lesung, Kamis dinihari (26/10).
Tak tanggung-tanggung, dalam kegiatan ilegal itu mafia minyak bisa membawa hingga 2 ton Biosolar yang ditampung dalam baby tank dan diangkut dengan mobil L300 BM 8275 CH yang dikemudikan oleh Rio dan rekan nya.
Tim media berupaya melihat isi dalam bak mobil yang ditutup rapat dengan terpal, ternyata isinya adalah baby tank dan alat penyedot BBM. Informasi yang didapat dari Rio sang supir, bos mafia minyak tersebut bernama Butet warga Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kec. Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau.
Aktivitas ilegal itu sudah jelas melanggar Undang-undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 tahun 2001. Dalam pasal 55 ditegaskan "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)".
Aktivis Kaukus Global Transparansi (Kagotra) Awal meminta aparat Polda Riau agar segera memburu dan menangkap Butet, mafia minyak terbesar di Bukit Kesuma, pemakan subsidi masyarakat Pelalawan.
"Orang dan buktinya jelas, mobil jelas, plat nomornya juga jelas. Kita berharap tidak alasan aparat Polres Pelalawan dan Polda Riau untuk tidak menangkap Butet mafia besar minyak subsidi di Pelalawan" tutur Awal. (Tim)