Galian C Tanpa Izin Menjamur di Kampar

Pekanbaru, Kegiatan penambangan Galian C kini menjamur di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, salah satunya galian C yang berlokasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar tepatnya sekitar Jalan menuju Perumahan Umum Natural Paradise Regency merupakan Galian C yang berstatus ilegal, hal tersebut di ungkap kan salah seorang warga kepada Tim Media pada Rabu (13/12/2023) yang tidak bersedia namanya di tulis media.
Menurutnya, pelaku usaha galian C diduga sengaja memakai salah satu bangunan unit rumah perumahan Natural Paradise Regency sebagai kantor usaha galian C dimana di sebut- sebut usaha galian C tersebut sudah punya izin tetapi faktanya tidak ada Plang Badan Usaha apakah izin nya berbentuk PT, Koperasi atau Sejenis Lainnya, ungkapnya.
Selain itu ada juga oknum petugas yang datang ke lokasi galian C tanpa izin dengan tidak memakai seragam, bahkan menakut-nakuti para pelaku usaha gelap agar si pengusaha memberikan setoran, kata sumber lagi.
Jika pemilik Quary sudah ada kerja sama dengan oknum penegak hukum maka tidak di ganggu, sementara bagi yang tidak bersedia bertemu dengan oknum aparat penegak hukum maka usahanya akan di ganggu, jadi jika memang proses hukum di lakukan di mohon proses semua galian C tanpa izin jangan pilih kasih, kata sumber itu dengan tegas.
Ditambahkannya, salah satu contoh pemilik Quary yang telah di duga menyetor sama oknum aparat yaitu: Bt, Id, Pemilik kuari di desa tarantang, Sn, sementara Bd selaku oknum ketua buruh yang mengkondisikan oknum yang meminta jatah, nama-nama tersebut tidak pernah di sentuh karena di duga telah bekerja sama dengan oknum aparat, terang sumber menutup.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Evarefita SE, M.SI belum dapat dikonfirmasi, menurut staffnya kalau bapak mau jumpa Kadis harus buat janji dulu, kalau nggak buat surat permohonan katanya kepada Media, namun Media Investigasi tidak menghiraukan hal tersebut karena sifatnya wartawan melakukan konfirmasi terkait ada atau tidak adanya perizinan tentang galian C, sementara pegawai yang mengaku dari Subang umum bernama Robi mengatakan bahwa kalau proses perizinan Galian C harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan dokumen pendukung dan titik koordinat lokasi kegiatan, kemudian kami bersama Tim DPMPTSP dan DLHK melakukan pengecekan lokasi dan dokumen pendukung lainnya.
Kepala Dinas LHK Provinsi Riau Mamun Murod ketika dikonfirmasi terkait kegiatan Galian C melalui nomor WhatsAppnya, mengarahkan Media Investigasi untuk menjumpai Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup Embiarman, Namun Embiarman ketika didatangi kekantornya tidak bisa dijumpai, menurut keterangan security, bapak tidak bisa menerima wartawan kalau tidak ada surat dari Kepala Dinas, sementara ketika hal tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas, Mamun Murod heran dan geleng-geleng kepala, Masa ke staf harus pake Surat pak ? Aneh bin ajaib, begitulah kondisinya aparatur sekarang ini.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau, bahwa Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal ketika dikonfirmasi via nomor WhatsAppnya mengatakan bahwa ia Menghimbau kepada yang punya Galian C tersebut agar mengurus perizinannya, jika tidak maka aparat penegak hukum segera untuk mentertibkannya.
Sementara berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pelaku dapat dikenakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Dan bagi Pelaku yang menerima atau menampung kegiatan Galian C yang tidak ada izinnya, Karena galian C dianggap ilegal, maka barang yang dihasilkan juga memiliki status ilegal. "Sesuai dengan Pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," (Tim)