Perumahan Mutiara Damai Diduga Curangi Konsumen BTN Syariah mengelak dikonfirmasi.

Pekanbaru, Genta Online Com. Developer Perumahan Mutiara Damai Diduga Curangi Konsumen, hal ini terlihat dari pantauan Media Investigasi saat pembangunan Rumah dilakukan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023.
Dari keterangan yang diperoleh dari Tukang yang sedang bekerja ketika ditanya untuk pekerjaan pembesian kolom yang sudah terpasang memakai besi berukuran berapa, kata tukang besi 10, kemudian Media bertanya kembali untuk meyakinkan apakah besinya benar berukuran 10 ? tukangnya bilang itu kata pak Embi, kalau menurut bapak itu besi berapa ? Kata Media bertanya kembali, lalu dijawab oleh tukang, kalau menurut saya itu besi ukuran 8 pak katanya kepada Media Investigasi.
.jpg)
Embi ketika dikonfirmasi apakah Dia sebagai pemilik Perumahan Mutiara Damai Tarai ? Embi menjawab Bukan pak..saya pengawas lapangan aja..bapak mau ambil rumah? Kemudian Media bilang, Bapak pasang besi merek MBS SNI 10, apakah ukurannya 10 mm atau 8 mm ? Embi menjawab 10, kemudian Media bertanya kembali, Siapa pimpinan atau penanggung jawab perumahan Mutiara Damai Tarai ini pak ? Namun hingga berita ini ditulis tidak ada jawaban.
Developer atau pengembang perumahan bertanggung jawab dalam pembangunan dari awal sampai akhir, hingga perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Di dalam PPJB ada beberapa hal yang wajib dicantumkan, misalnya status tanah bangunan apakah SHM (sertifikat hak milik) atau HGB (hak guna bangunan), spesifikasi bangunan yang akan dibangun, tanggal serah terima bangunan, kalau gagal serah terima bagaimana, apakah uang kembali atau tidak, hingga fasilitas umum yang akan didapatkan.
"Itu semua harus dicatat dalam PPJB. Kalau tidak dipenuhi, akibatnya wanprestasi, (pengembang) bisa dituntut secara hukum." Hal ini dapat dilihat dalam UUPK, yaitu bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 Miliar.”
Untuk diketahui bahwa Perumahan Mutiara Damai bekerja sama dengan BTN Syariah Cabang Pekanbaru dalam hal pembiayaan kredit rumah, namun ada hak dan Kewajiban Developer, Sesuai Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ada beberapa kewajiban sebagai pelaku usaha yang perlu dipenuhi, antara lain:
• Memberikan informasi dengan benar, jujur, dan jelas terkait kondisi serta jaminan barang atau jasa, juga memberi penjelasan mengenai penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikan.
• beritikad baik dalam menjalani aktivitas usahanya.
• Memperlakukan dan melayani konsumen dengan jujur dan benar, serta tak melakukan diskriminasi.
• Menjamin mutu atau kualitas barang dan jasa yang diperjualbelikan atau diproduksi sesuai dengan ketentuan standar mutu yang berlaku.
• Memberi kesempatan bagi konsumen untuk mencoba atau menguji barang atau jasa tertentu, dan juga memberikan jaminan atas barang atau jasa yang diperdagangkan tersebut.
• Memberi ganti rugi atau kompensasi jika barang atau jasa dimanfaatkan atau diterima tak sesuai perjanjian.
Kemudian Tanggung Jawab dan Tugas Developer, dituangkan pada kode etik Real Estate Indonesia atau REI yang disebut Sapta Brata, yang berisi:
• Melaksanakan usaha senantiasa berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
• Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa mentaati segala undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia.
• Senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan usahanya dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara.
• Menempatkan diri sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab, menghormati dan menghargai profesi usaha real estate dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran.
• Senantiasa menjunjung tinggi AD/ART Real Estate Indonesia serta memegang teguh disiplin dan solidaritas organisasi.
• Melaksanakan usaha dengan senantiasa saling menghormati, menghargai dan saling membantu serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat antara sesama pengusaha.
• Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa memberikan pelayanan pada masyarakat sebaik-baiknya.
Sementara Branch Manager BTN Syariah Cabang Pekanbaru belum bersedia untuk dikonfirmasi, menurut staffnya Media Investigasi harus memasukkan surat, karena prosedurnya seperti itu kata staffnya.(tim)