Sidang Tindak Pidana Pemilu 2024 PN Bangkinang Dipantau Komisi Yudisial

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:15:34 WIB
Sidang Tindak Pidana Pemilu  2024 PN Bangkinang Dipantau Komisi Yudisiali Foto:

BANGKINANG KOTA - Dugaan Tindak Pidana Khusus yakni Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menjadi terdakwa Jhonneri menjabat Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar diduga telah masuk angin di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB.

Pihak Jhonneri dikabarkan telah mengkondisikan putusan majeles hakim, hingga Jhonneri dapat lolos dari jeratan pidana.

"Udah aman semua, utusan kita udah kerja, putusan nanti percobaan saja" kata orang dekat Jhonneri yang tak mau namanya ditulis, rabu sore.

Ditempat terpisah Ilham dari Koalisi masyarakat pemilu bersih menyatakan akan mengawal persidangan ini hingga tuntas.

Menurut ilham pihaknya meminta Komisi Yudisial ataupun Bawas Mahkamah Agung agar memantau putusan hakim ini tidak masuk angin.

"Jangan sampai majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana pemilu ini  bermain mata dengan pihak yang menginginkan putusan perkara ini dengan pidana percobaan." katanya.

Sebelumnya terpantau di lokasi Ruang Sidang Cakra, Lantai II, Kantor PN Bangkinang Kelas IB, Jalan Letnan M Boyak, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Selasa (26/03/2024) siang menjelang sore, sidang perkara dengan nomor registrasi 148/Pid.Sus/2024/PN Bkn dengan agenda pembuktian.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata.

Kemudian hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono didampingi Jaksa lainnya dua orang. Sedangkan terdakwa Jhonneri didampingi Penasehat Hukum.

Sidang Pembuktian tersebut merupakan sidang yang kedua kalinya setelah pada hari Senin (25/03/2024) pembukaan sidang perdana oleh Majelis Hakim.

Sidang kedua ini pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Kampar yang memegang perkara tidak pidana Pemilu tahun 2024 tersebut.

Sidang tersebut berjalan cukup alot, mulai dari pagi hingga pukul 16:00 WIB. Sidang sempat di skor menilang masuknya waktu sholat alias ishoma.

Pada pukul 16:00 WIB sidang kembali di skor setelah seluruh para saksi dari pihak RT dan RW dimintai keterangan pada persidangan.

Seluruh perangkat RT dan RW yang dihadirkan ada keterangan diberikan saat penyidikan dibantah karena berada dibawah tekanan dan itu ditanya langsung oleh Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon.

Bahkan Andry Simbolon menegaskan bahwa keterangan itu jangan berubah-ubah, beda saat memberikan keterangan di Penyidik dengan keterangan di Persidangan.

Sidang diskor oleh Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon. Karena kelanjutan persidangan masih ada agenda nya, namun memutuskan tidak melanjutkan peliputan. (*)

Tulis Komentar