Jaksa Rully dan Melinda

Peran Jaksa Kejati Riau dalam pengawasan proyek payung elektrik dipertanyakan publik

Sabtu, 13 Juli 2024 | 06:40:39 WIB
Peran Jaksa Kejati Riau dalam pengawasan proyek payung elektrik dipertanyakan publiki Foto: Kondisi Terkini Payung Elektrik Masjid An-Nur Provinsi Riau.

Pekanbaru--Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur sebenarnya ada peran pendampingan dan pengawasan oleh  Asdatun Kejati Riau Rully Affandi, S.H., M.H dan Melinda.

Dua jaksa ini dipertanyakan publik pertanggungjawabannya terhadap gagalnya proyek yang diawasinya dari awal.

"Sekarang kami minta kejagung memeriksa dua jaksa ini" kata bung Kenendi dari Koalisi mayarakat sipil Riau NGO Kaukus Global Transparansi.

Menurut Kenedy pihaknya berharap agar kejagung tegak lurus dan mampu memberikan contoh yang baik ke masyarakat.

"Kalau ada jaksa terlibat tolong ditindak" katanya.

Pantauan lapangan

Pada hari Jum'at 12 Juli 2024 kondisi terkini Payung Elektrik Masjid An-Nur Provinsi Riau dalam masa perbaikan (Under Maintenance) paska viral ulah SF Hariyanto saat menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau berkicau seusai rapat koordinasi bersama di kantor Gubernur Riau pada Senin (2/5/2023) yang lalu. Ia juga menilai penunjukan tenaga ahli untuk proyek Payung Elektrik itu abal-abal, dan tidak kompeten di bidangnya, dan sekarang beliau menjadi Pj Gubernur Riau. 

Dari pantauan Media Investigasi dilapangan, terlihat 1 Payung dalam kondisi dipagari dengan banner segi empat yang bertuliskan Under Maintenance atau dalam perbaikan paska viral diperiksa APH Polda Riau dan Kejati Riau, namun kasus tersebut diambil alih oleh Kejati Riau karena pada saat pelaksanaan itu KEJATI Riau-lah yang melakukan pendampingan melalui DATUN. 

Sekarang salah satu payung tersebut diperbaiki, disamping itu lantai keramik yang terpasang pada halaman sekitar Payung Elektrik tersebut kondisinya tidak rata, ada yang sudah pecah, ada yang turun dan bahkan ada yang kosong bunyinya ketika diketuk. 

Berbagai kalangan masyarakat menyayangkan kasus tersebut dihentikan penyelidikannya oleh Kejati Riau dengan alasan belum ditemukan perbuatan pidananya. 

Untuk diketahui bahwa Pekerjaan fisik pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau dilaksanakan oleh PT BJM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/KONTRAKFsk.Peng.Kws.Annur/05 tanggal 20 Juli 2022 dengan nilai Rp 40.724.478.972,13.

Dan bahkan Kontrak tersebut telah dilakukan adendum sebanyak lima kali dan terakhir Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/ADD.V-Fsk.Peng.Kws.Annur 05.E tanggal 29 Maret 2023 yang mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan dan penambahan nilai kontrak menjadi Rp. 42.915.600.000,00, serta pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 90 hari kalender sampai dengan 28 Maret 2023. Dengan penambahan nilai kontrak itu, jika diperbandingkan dengan nilai HPS, maka nilai penawaran PT. BJM hanya turun 0,047 persen saja.

Pekerjaan telah dihentikan sesuai dengan Berita Acara Pemutusan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/Fsk.Peng.Kws.Annur/24 tanggal 11 April 2023.

Dari Temuan BPK Terdapat empat item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak senilai Rp 4.740.000.000,00.

Diantaranya, Motor listrik merek Groundfos spesifikasi menurut Kontrak namun dipasang merek Aero Elektrik, serta gear box merek Groundfos spesifikasi menurut Kontrak namun dipasang merek Transmax dengan nilai keduanya Rp. 2,7 Milliar dan ini tanpa persetujuan dari PPK. Dan ball screw dan nut, spesifikasi menurut Kontrak merek THK namun dipasang merek Hiwin senilai Rp 2,040 Milliar juga tanpa persetujuan dari PPK.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Thomas Larfo Dimeira selaku PPK hingga saat ini tidak pernah dapat ditemui Media Investigasimabes.com dan ditelepon pun juga tidak pernah diangkat untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi. 

Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan juga tidak pernah mengangkat telpon maupun merespon konfirmasi yang dikirimkan ke nomor ponselnya.

Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) seyogianya berperan besar sejak tahap perencanaan pengadaan hingga finishing.

 ( tim media Genta Online Com)

Tulis Komentar