Lama Menghilang, MSS Indra 'Garong' Dana Hibah KPU Kepri Terdeteksi Di Kuansing

Pekanbaru--Lama menghilang dari peredaran, koruptor asal Kepri diduga berkeliaran di Kuansing. MSS Indra merupakan tokoh berpengaruh dalam bocornya dana hibah KPU Kepri tahun 2010 dan sempat dipecat dari jabatan anggota KPU posisinya digantikan oleh Said Sijaruddin, mantan wartawan yang bertugas di Batam.

(Foto MSS Indra Digunakan Untuk Caleg/namun gagal terpilih)
MSS berhasil berkamunflase dengan merobah penampilan saat berada di tengah masyarakat dengan terlihat titik dua dikening menandakan bahwa dirinya rajin ibadah dan orang lain dipastikan tidak mengetahui bahwa dirinya adalah mantan garong dana hibah KPU Kepri.
"Oknum koruptor ini kalau taksalah sekarang aktif disejumlah WAG Grub Kuansing, melontarkan sejumlah umpatan dan cacian terhadap siapa saja yang mejadi lawan debatnya, kami ketawa saja dia macam orang bersih, kadang kadang entahlah" kata RK salah seorang warga Kuansing, kamis malam.

(MSS Indra Menghadiri sidang tipikor)
Inilah Kasus MSS Indra yang membuatnya meninggalkan Kepri.
Penelusuran GentaOnline dari berbagai sumber bahwa MSS Indra bersama empat mantan komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) lainnya, korupsi dan tidak bisa mempertanggung jawabkan Rp 230 juta dana hiba dari pemprov Kepri tahun 2010.
Berdasarkan data dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri dan sidang pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang, Jum,at ( 07/08), dengan terdakwa Said Agil mantan sekretaris dan Novianto bendahara KPU Kepri. Terungkap Rp 230 juta dana telah dibagi kepada lima mantan komisioner KPU tanpa bukti kegiatan dan pertanggung jawaban.
Den Yealta selaku ketua KPU menerima Rp 150 juta, sedangkan empat anggota lainnya terdiri dari Mag Say Say Indra, Razake Persada, Fery Manalu dan Tabrani masing masing menerima Rp 20 juta.
Semula dana Rp 230 juta untuk pembuatan laporan tahunan dan percetakan buku namun kedua kegiatan tersebut tidak bisa membuktikan pelaksanaannya, akibatnya BPK menilai ada kerugian negara.
Berpegang dari audit tersebut hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang, yang diketuai Dame Parulian Pandiangan, mencercar kelima saksi mantan komisioner KPU Kepri periode 2006 – 2011 soal wewenang, tugas, tanggung jawab serta penggunaan dana tersebut, namun semua terungkap tak bisa di pertanggung jawabkan.
Den Yealta, selaku ketua kelompok kerja pembuatan Laporan dan percetakan buku menjelaskan, dana yang dia terima Rp 150 juta sebagian telah di pakai untuk pembuatan laporan tahunan dan dan sisanya untuk percetakan dan sebagian dana tersebut terpakai akibat honornya di potong bendahara, namun saat diminta buktinya oleh hakim, Den Yealta tidak bisa memberikan bukti-bukti tersebut.
Sedangkan mantan empat anggota KPU Kepri lainnya Mag Say Say Indra, Razake Persada, Fery Manalu dan Tabrani kompak menjawab dana yang mereka terima Rp 20 juta, telah dikembali kan ke bendahara KPU Kepri, yakni terdakwa Novianto melalui pemotongan honor, namun keterangan ke empatnya di bantah langsung Novianto karena tidak ada bukti pemotongan.
Beberapa kali hakim Dame Parulian Pandiangan kesal dan marah kepada lima saksi, khususnya kepada Den Yealta, karena jawabannya banyak berbelit-belit dan mengaku lupa, dengan alasan kejadian sudah lama.
Atas kejadian ini sejumlah anggota KPU di PAW dan ada yang lari meninggalkan Kepri hingga tidak terdeteksi keberadaannya. Salah satu diantaranya MSS Indra terdeteksi dikuansing dan mulai aktif di sosial media WAG dan lainnya. (*)