Kapolri Diminta Turunkan Tim ke Riau terkait Sawmill, Illegal Mining, BBM Illegal.
.jpg?w=780&q=90)
Pekanbaru, Genta Online Com Sesuai amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Maraknya Mafia Tambang Emas Ilegal dengan menggunakan Box dan dua unit excavator (Skala Besar) Kembali memporak-porandakan Kawasan Hutan Lindung Bukit Tabandang di Hulu Kuantan.
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini di Kabupaten Kuantan Singingi masih menjamur, belakangan ini beredar informasi ada Penampung atau Penadah Emas Hasil PETI milik PS yang berlokasi di Desa Banjar Padang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain sebagai penampung atau penadah, PS diketahui juga memiliki beberapa rakit mesin dompeng PETI yang beroperasi di Batang Kuantan, Kecamatan Kuantan Mudik.
Kemudian Aktivitas Galian C Illegal di Wilayah Siberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, pemilik diduga bernama Ibnu.
Di Daerah lainnya juga terdapat aktivitas Galian C Illegal, seperti di Kota Pekanbaru Ibu Kota Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, dan lain-lainnya. Seperti di kawasan Tanjung Kudu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diduga milik seorang oknum Datuak bernama Nasar kembali beroperasi, dari informasi disebut Datuak Nasar orang yang kebal hukum.
Informasi lainnya adalah Sawmill dan pengolahan kayu Illegal yang masih beroperasi di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Di Wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar juga beredar informasi dari masyarakat bahwa 4 Sawmill yaitu Milik Panjus, Hj Iwan/Zul, Eko dan Idar yang diduga Illegal juga masih beroperasi.
Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) diatur mengenai pembalakan liar. UU P3H ditujukan untuk menjerat kejahatan kehutanan yang masif dan terorganisir.
Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku illegal logging diatur dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Disamping akibat yang timbul dari pelaku penambangan illegal, juga dapat menyebabkan dampak sosial, seperti:
* Struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor.
* Lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir.
* Aliran sungai tercemar dan mengganggu ekosistem sungai.
* Negara mengalami kerugian karena tidak adanya pemasukan kepada kas negara.
Sanksi hukum untuk pelaku penambangan ilegal di Indonesia adalah:
1. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar untuk pelaku penambangan tanpa izin
2. Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar untuk pelaku pencucian barang tambang (mining laundering)
3. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar untuk pelaku usaha pertambangan yang tidak melakukan kewajiban menempatkan dana jaminan reklamasi.
Kemudian adanya Mafia BBM Subsidi yang di Back up oleh Ormas seperti yang terjadi di Kecamatan Siak Hulu Kampar Tepatnya diperbatasan Kecamatan Kulim (300 Meter sebelum Simpang menuju Timbangan Kementrian Perhubungan).
Tidak itu saja, SPBU 14.284.655, yang terletak di Jalan Lintas Timur Desa Ukui (Simpang Pulai), Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, dari informasi masyarakat masih juga melayani pelansir BBM subsidi jenis solar dan Pertalite.
Di Kota Pekanbaru, ada juga Gudang penimbunan BBM Bersubsidi jenis Pertalite yang berada di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Gudang tersebut diduga milik Toni, BBM di suplai dari Provinsi Jambi. Ada pula bernama Ucok Siregar juga disebut-sebut sebagai mafia BBM bersubsidi partai besar di wilayah Tenayan Raya.
Dari informasi masyarakat, terdapat 2 (Dua) Unit Mobil Colt Diesel membawa BBM Illegal jenis Solar,
dari Provinsi Jambi menuju tempat penimbunan yang berada di Lipat Kain Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dikawal oleh Oknum anggota Polisi dari Polresta Pekanbaru Inisial FZ dan Oknum TNI Inisial AR.
Padahal kasus penimbunan BBM bersubsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Untuk itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta Atensinya untuk menurunkan Tim ke Provinsi Riau untuk menyapu bersih kegiatan-kegiatan Illegal tersebut. Tim