Polresta Pekanbaru Diduga Ikut Membungkam LSM dan Wartawan

Pekanbaru, Riau Bangkit Sehubungan dengan adanya Laporan Pengaduan an. KANTOR HUKUM YHOVIZAR, S.H. & PARTNERS, Tanggal 16 Agustus 2024, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/1385/X/RES.7.4./2024/Reskrim, tanggal 04 September 2024 tentang dugaan tindak pidana "Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik", sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pihak penyelidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik tersebut dengan memanggil Pihak LSM dan Wartawan, yang terkesan ikut membungkam peran LSM dan Wartawan.
Hal ini dikatakan oleh Ruslan Hutagalung Selaku Ketua Umum LSM KPB dan KENNEDY SANTOSO Als EDY LELEK selaku Pimpinan Redaksi Media Genta Online, sambil memperlihatkan bukti surat panggilan dari Polresta Pekanbaru, namun untuk surat panggilan yang ditujukan kepada KENNEDY SANTOSO Als EDY LELEK, bernomor: B26/X/RES.7.4./2024/Reskrim yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol BERY JUANA PUTRA, S.I.K., M.H itu tidak mencantumkan Tanggal Pembuatan Surat, dan terkesan dipaksakan, ujar Ruslan.
Dikatakan Ruslan bahwa Pasal 27 A menghadirkan beberapa tantangan dalam penerapannya, terutama terkait dengan penafsiran dan penerapan undang-undang yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Meskipun bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap
penyalahgunaan informasi elektronik dan kejahatan siber, pasal ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum, yang dapat
berujung pada tindakan represif terhadap kritik publik atau pendapat yang sah. Apakah kita salah dalam memberikan kritik dan pendapat yang berkaitan dengan penyelenggara negara, padahal itu dilindungi oleh undang-undang ujarnya.
UUD 1945 secara tegas memberi perlindungan pada semua warga
negara Indoensia sebagaimana diatur di pasal 28 D ayat (1) bahwa setiap orang berhak dan diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan
hukum yang sama dimata hukum. Pasal ini cukup tegas memberikan
jaminan hak asasi manusia secara paripurna.
Setiap orang pada dasarnya memiliki hak asasi untuk menyampaikan informasi dengan menggunakan teknologi informasi dalam berbagai jenis saluran teknologi yang tersedia. Jika pasal kebebasan berpendapat di muka umum dikekang maka akan bertentangan dengan hukum dasar tertulis UUD 1945 yang menjamin hak asasi manusia sebagaimana bunyi pasal 28 F UUD 1945.
Jika merujuk penjelasan pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 yang dimaksud dari perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah, di dalam pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 ini perlu dijelaskan unsur-unsur pencemaran nama baik sebagai berikut:
1. Setiap orang, yaitu penyebar dapat menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana jika penyebar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Harus dianalisis secara mendalam siapa penyebar utama kontent tersebut.
2. Dengan sengaja, yaitu unsur ini harus dibuktikan kepada siapa penyebar memberitahukan konten tersebut dan dengan tujuan apa. Apakah tujuan dibuatnya konten untuk menjelek-jelekan secara personal atau untuk memberi tahu adanya dugaan suatu tindak pidana.
3. Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara memudahkan suatu hal.
4. Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronok dan/atau dokumen yang dilakaukan melalui sistim elektronik. Unsur ini sudah terpenuhi jika kontent tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak dan diketahui umum.
Untuk itu ia meminta kepada Polresta Pekanbaru untuk mempercepat proses ini jika memang memenuhi unsur, dan jika tidak maka segera untuk dihentikan dan meminta maaf, sebelum kita membuat laporan balik ke Irwasda, Propam Polda Riau atau Mabes Polri.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol BERY JUANA PUTRA, S.I.K., M.H melalui Penyelidik IPTU BUDI WINARKO, ST., M.H. dan AIPTU JOHN RAFIZAL, S.E., M.M., ketika dikonfirmasi via WhatsApp perihal pemanggilan beberapa orang terkait dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik, apakah sudah memenuhi unsur, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan. Tim