Diduga Oknum Wartawati 'NR' Salah Satu Media Online Mem-Beck’Up Minyak Ilegal dan Melakukan Kriminalisasi

Diduga Oknum Wartawati 'NR' Mem-Bekingi Minyak Ilegal dan Terlibat Kriminalisasi
Pekanbaru, 22 Desember 2024--Perbuatan oknum wartawati berinisial NR yang membekingi praktik ilegal di Kota Pekanbaru sangat disayangkan. NR, yang merupakan wartawati dari media online JS, diduga kuat terlibat dalam kegiatan penimbunan dan penjualan BBM ilegal jenis solar. Selain itu, NR juga disebut-sebut terlibat dalam upaya kriminalisasi pihak yang mencoba mengungkap aktivitas ilegal tersebut.
Kegiatan ilegal tersebut terungkap pada Minggu (15/12/2024) setelah tim investigasi media melakukan penyelidikan lapangan di Jalan Siak 2, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Di lokasi tersebut, tim mendapati aktivitas mencurigakan yang melibatkan dua mobil: mobil colt diesel yang saling berdekatan dengan mobil box L300. Dalam mobil box tersebut ditemukan dua buah tangki berkapasitas 1000 liter yang digunakan untuk menampung BBM ilegal yang disedot menggunakan selang dan mesin dinamo.
Aktivitas ini berlangsung tanpa hambatan berkat adanya dukungan dari oknum-oknum tertentu, termasuk NR yang diduga menjadi ‘backing’ utama dalam menjalankan operasional ilegal ini. Menurut informasi yang diperoleh tim investigasi, NR telah berperan sebagai pelindung bagi kegiatan ilegal tersebut. Saat dikonfirmasi, NR bahkan tidak merasa takut dan mengatakan, “Saya yang membeking tempat ini, mau apa kalian, silakan saja kalian beritakan, saya tidak takut,” ujar NR dengan nada angkuh.
Keterlibatan oknum wartawati ini sangat disayangkan, karena seharusnya profesi jurnalistik berperan sebagai kontrol sosial yang independen dan menyampaikan kebenaran kepada publik. Justru sebaliknya, NR malah terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Tim investigasi awak media mendesak Dewan Pers untuk mengambil tindakan tegas terhadap NR. Bahkan, perusahaan media yang menaunginya harus diberikan sanksi apabila terbukti membekingi aktivitas ilegal ini. Selain itu, aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polsek Payung Sekaki dan Polresta Pekanbaru, diminta untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan NR dalam kasus ini, dan menangkapnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika benar ada keterlibatan oknum wartawati sebagai backing BBM ilegal, ini jelas mencederai profesi jurnalis yang seharusnya menjaga independensi dan berfungsi sebagai pilar kontrol sosial,” ujar tim investigasi media.
Selain itu, tim investigasi juga menekankan agar pihak berwenang tidak hanya menindak aktivitas penampungan dan penjualan BBM ilegal di lokasi tersebut, tetapi juga menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan NR dalam jaringan perdagangan ilegal ini. Transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Catatan Redaksi:
Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada wartawan atau media yang melanggar kode etik jurnalistik atau hukum meliputi:
Peringatan publik dari Dewan Pers atau organisasi serupa
Denda, jika terbukti melanggar hukum seperti pencemaran nama baik atau hak cipta
Gugatan perdata dari pihak yang merasa dirugikan
Pemutusan hubungan kerja
Penahanan atau penyitaan oleh pihak berwenang
Penyelidikan dan penuntutan hukum, yang dapat berujung pada hukuman penjara atau denda yang lebih serius
(Tim Investigasi)