KASN Diminta Usut Dugaan Pejabat Kampar Terlibat Politik di Pilkada 2024

GENTAONLINE.CO.ID, Bangkinang,22 Desember 2024 – Masyarakat Anti Korupsi Kampar (MAKK) meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertindak tegas terhadap dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di Kabupaten Kampar dalam mendukung pasangan calon (paslon) tertentu pada Pilkada 2024. Salah satu pejabat yang menjadi sorotan adalah Plt. Direktur RSUD Bangkinang, dr. Delfan Syukri, yang diduga menyumbangkan dana kampanye hingga miliaran rupiah untuk paslon Repol-Rahmad Jevary Juniardo (Redo).
Ketua MAKK, Rida Sulaiman, menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis merupakan pelanggaran serius. "Ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan ASN bersikap netral. Dugaan sumbangan miliaran rupiah ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas birokrasi," ujar Rida dalam konferensi pers, Senin (23/12/2024).
Pejabat Lain Diduga Terlibat. Tidak hanya dr. Delfan Syukri, Rida juga mengungkapkan bahwa beberapa pejabat Kampar lainnya diduga turut memberikan dukungan kepada paslon Redo, seperti Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kampar. dr. Asmara Fitrah Abadi.MM, Kepala Disdikpora Kampar, H Aidil SH MSi dan Kadis PUPR Afdal, ST, MT.
Menjelang pemilihan, sejumlah kepala dinas (kadis) dilaporkan berkumpul di sebuah kafe milik anak Alfisahri di sekitar Islamic Center Bangkinang. Pertemuan ini membahas anggaran dan strategi dukungan terhadap pasangan calon Repol dan Ardo.
"Dukungan ini mencakup sumbangan dana kampanye hingga mobilisasi massa, yang jelas melanggar aturan netralitas ASN," tambahnya.
Dugaan ini mencuat setelah pasangan Redo kalah di Pilkada Kampar pada 27 November 2024. Kekalahan tersebut memicu kegelisahan di kalangan pejabat yang terang-terangan mendukung paslon ini. "Beberapa pejabat kini mulai panik karena jejak keterlibatan mereka dalam politik praktis semakin terkuak," tegas Rida.
Potensi Penyalahgunaan Dana Publik. Rida juga menyoroti potensi penyalahgunaan anggaran publik dalam sumbangan dana kampanye tersebut. "Jika dana ini tidak berasal dari sumber pribadi yang sah, maka ada indikasi penyalahgunaan anggaran publik. Ini harus diusut hingga tuntas," kata Rida.
Menurutnya, sumbangan miliaran rupiah yang melibatkan pejabat negara menimbulkan pertanyaan besar tentang sumber dana tersebut. "Apakah ini menggunakan uang pribadi, atau justru anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pelayanan masyarakat?"
Netralitas ASN Ditegaskan Mendagri. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelumnya telah mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. "ASN adalah pelayan masyarakat, bukan alat politik. Keterlibatan mereka dalam politik praktis akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Mendagri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Empat Paslon Bertarung di Pilkada Kampar 2024, Pilkada Kampar 2024 diikuti empat pasangan calon:
1. Drs. H. Yusri, M.Si – H. Rinto Pramono (diusung Gerindra dan Demokrat).
2. Ahmad Yuzar, S.Sos, M.T – Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si (koalisi PDIP, Gelora, NasDem, PKB, dan PBB).
3. H. Yuyun Hidayat, S.T, M.M – Edwin Pratama Putra, S.H (koalisi PAN, PSI, PKS, dan PPP).
4. Repol, S.Ag, M.I.P – Rahmad Jevary Juniardo (Redo) (diusung Golkar).
Hasil resmi menunjukkan pasangan Ahmad Yuzar-Misharti keluar sebagai pemenang dengan 109.148 suara, mengungguli tiga pasangan lainnya.
Reaksi KPU dan Bawaslu
Ketua KPU Kampar, Andi Putra, menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada telah berjalan sesuai prosedur. "Namun, jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, itu menjadi kewenangan KASN dan Bawaslu untuk menindaklanjuti," jelas Andi.
Bawaslu Kampar menyatakan siap menyelidiki laporan tersebut jika ada bukti kuat. "Kami akan bekerja sama dengan KASN untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak dibiarkan begitu saja," ujar sumber bawaslu yang tak ingin namanya ditulis.
Langkah Hukum dan Harapan Masyarakat. MAKK telah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada KASN dan Bawaslu. "Kami tidak akan tinggal diam. Pejabat yang terbukti melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas, baik berupa pencopotan jabatan maupun tuntutan pidana," ujar Rida.
Masyarakat Kampar juga mendukung langkah ini. "Kami ingin birokrasi yang bersih dan netral. Jangan ada lagi ASN yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik," ujar Nurhayati, seorang warga Bangkinang.
Peringatan untuk ASN Lain, kasus ini menjadi peringatan keras bagi ASN di seluruh Indonesia agar tidak terlibat dalam politik praktis. "Keterlibatan ASN dalam politik tidak hanya mencoreng profesionalisme birokrasi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat. KASN harus memastikan hal ini tidak terulang di masa depan," pungkas Rida.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari KASN dan Bawaslu untuk mengusut dugaan ini hingga tuntas. Jika terbukti, pejabat yang terlibat harus menerima sanksi hukum yang setimpal, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas birokrasi. (*)