Oknum Anggota DPRD Kampar Pirdaus Diduga Terlibat Pelanggaran Hak Cipta, Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 01 Januari 2025 | 17:43:03 WIB
Oknum Anggota DPRD Kampar Pirdaus Diduga Terlibat Pelanggaran Hak Cipta, Terancam 5 Tahun Penjarai Foto: Oknum anggota DPRD Kampar, Pirdaus

Pekanbaru – Oknum anggota DPRD Kampar, Pirdaus, tengah menghadapi kasus dugaan pelanggaran hak cipta terkait kitab suci Al-Qur'an dengan merek dagang Al-Firdaus. Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan terancam hukuman pidana berat.

Saksi ahli, yang berinisial BD, menyebutkan bahwa pelaku melanggar Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 52 tentang penggunaan komersial karya berhak cipta tanpa izin. "Pirdaus diduga memperbanyak untuk kepentingan komersial tanpa izin, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta," kata BD, Kamis siang.

Bisnis Kitab Suci yang Berujung Masalah

Kasus ini bermula sebelum Pirdaus menjadi anggota DPRD Kampar. Ia terlibat dalam bisnis direct selling kitab suci Al-Qur'an merek Al-Firdaus, yang berhak cipta penerbit Maktabah Al-Fatih Jakarta. Sistem distribusinya berbasis wakaf dengan melibatkan endorsement dari sejumlah ustaz kondang.

Salah satu rekan bisnisnya, berinisial HD, mengungkapkan bahwa awalnya penerbitan berjalan lancar dengan jumlah cetakan 10 ribu eksemplar. Namun, Pirdaus diduga menunggak pembayaran ke penerbit hingga mencapai Rp 500 juta. "Hutang itu akhirnya dilunasi oleh Ustaz Edi Azhar, sehingga bisnis dapat dilanjutkan," ungkap HD.

Pirdaus kemudian mendirikan Yayasan Riau Mengaji, yang awalnya direncanakan bernama Yayasan Riau Magrib Mengaji. Namun, HD menyebut bahwa terjadi perselisihan terkait struktur yayasan, di mana nama-nama rekan perintis tidak dimasukkan.

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Masalah memuncak saat Pirdaus diduga memperbanyak cetakan Al-Qur'an dengan merek dagang Al-Firdaus tanpa izin penerbit asli. Menurut HD, Pirdaus bekerja sama dengan penerbit Akwam Solo untuk mencetak 70 ribu eksemplar secara ilegal.

"Laporan terkait pelanggaran hak cipta ini sudah kami buat sejak 2022. Penyidik dari Kemenkumham dan Polda Riau telah memeriksa Pirdaus," tambah HD.

Kasus ini pun terus bergulir, dan proses hukum masih berlangsung. Narasumber menyebutkan bahwa pihaknya kini fokus pada pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terlebih dahulu, sebelum menindaklanjuti persoalan lainnya, seperti urusan tanah yang melibatkan Pirdaus.

Ancaman Hukuman

Jika terbukti bersalah, Pirdaus terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Pirdaus belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Proses hukum masih terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan.   (TIM)

 

Tulis Komentar