Oknum Anggota DPRD Kampar Diduga Ancam Wartawan 'Terserempet' Pemberitaan Nikah Siri dengan Kepala Puskesmas

Kampar – Seorang oknum anggota DPRD Kampar Fraksi Golkar, IIB Nursaleh diduga melayangkan ancaman kepada wartawan yang memberitakan dugaan hubungan pernikahan siri dirinya dengan Kepala Puskesmas Siak Hulu II berinisial SRW. Ancaman tersebut disampaikan melalui grup WA (IPKR) Pembaharuan, dengan desakan agar berita itu segera diklarifikasi.

(Screenshot-Dugaan Ancaman)
Dalam pernyataannya, IIB Nursaleh menyebut, "Ambo tunggu klarifikasi berita ko secapatnyo, terlalu banyak narasi menyesatkan dan sok tahu. Kalau tidak, maka ambo akan ambil langkah-langkah yang diperlukan. Kita bebas berekspresi tetapi mesti dengan data dan fakta yang valid. Jangan asbun."
Ia juga menambahkan peringatan, "Belajarlah menghormati orang lain kalau mau dihormati. Ambo tak pernah cari masalah, tapi juga jangan cari-cari masalah."
Pernyataan ini memicu reaksi dari kalangan jurnalis, yang menganggapnya sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Beberapa wartawan berpendapat bahwa pejabat publik, termasuk IIB Nursaleh, seharusnya memanfaatkan mekanisme hak jawab atau klarifikasi resmi untuk membantah informasi yang dianggap tidak akurat, tanpa menggunakan nada intimidasi.
Kasus ini mencuat setelah media lokal mempublikasikan dugaan hubungan pernikahan siri antara IIB Nursaleh dan SRW. Isu ini turut menyeret sejumlah pihak, termasuk Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Puskesmas, yang merasa nama mereka terimbas akibat pemberitaan tersebut.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, IIB Nursaleh diduga terlibat dalam menitipkan TKS ke sejumlah instansi puskesmas di Kampar. Sumber tersebut menyatakan bahwa meskipun IIB Nursaleh berusaha tampil bersih, sebelumnya banyak TKS yang ia masukkan ke dalam daftar pengangkatan.
"Dia sok bersih dulu, banyak TKS yang dia masukkan juga," kata sumber yang merupakan sesama anggota dewan, yang memilih untuk tidak mengungkapkan identitasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak IIB Nursaleh untuk menjelaskan substansi dari tudingan tersebut. Di sisi lain, kasus ini menjadi perhatian publik terkait keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan terhadap privasi serta reputasi seseorang, khususnya bagi pejabat negara.
Diharapkan semua pihak dapat menyelesaikan polemik ini melalui dialog yang konstruktif dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika jurnalistik dan penghormatan terhadap hak individu. (Mdn)