Proyek Jalan Tol Rengat-Pekanbaru Tegaskan Tidak Menggunakan Tanah Urug Ilegal

Pekanbaru – Baru-baru ini beredar kabar yang menyebutkan bahwa proyek pembangunan Jalan Tol ruas Rengat-Pekanbaru diduga menggunakan tanah urug ilegal. Menanggapi hal tersebut, pihak pengelola proyek dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan memberikan klarifikasi.
Menurut pengelola proyek, tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut adalah tanah yang diambil secara sah dan memiliki izin yang lengkap untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur, termasuk untuk pembangunan rumah bagi masyarakat.
“Tanah yang digunakan dalam pembangunan jalan tol ini berasal dari lokasi yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah dan telah melalui prosedur perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi pertambangan,” jelas perwakilan pengelola proyek. Ia menambahkan bahwa tanah tersebut telah diperoleh melalui mekanisme yang sah, untuk tujuan yang jelas dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Pengelola proyek juga mengungkapkan bahwa tanah uruk yang digunakan tidak digunakan untuk pembangunan jalan tol, tetapi juga untuk mendukung program pembangunan perumahan dan infrastruktur lainnya yang dapat memperbaiki kualitas hidup masyarakat setempat.
Irwan, seorang warga setempat, juga memberikan pendapat terkait keberadaan galian C di daerah tersebut. “Keberadaan galian C di Jl. Yos Sudarso, Km 8, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, sangat dirasakan manfaatnya oleh kami warga sekitar. Tanah yang diambil tidak hanya untuk jalan tol, tetapi juga digunakan untuk pembangunan rumah dan infrastruktur yang sangat dibutuhkan di sini,” ujarnya.
Sementara itu, Yudi, warga lain di sekitar lokasi, sangat menyayangkan jika ada pihak yang berusaha menjelek-jelekkan warga setempat. “Kami sangat mendukung keberadaan galian C ini karena memang sangat membantu. Kalau ada yang menjelek-jelekkan kami sebagai warga sekitar, itu sangat kami sayangkan. Berita yang tidak bertanggung jawab hanya akan merugikan masyarakat yang sudah mendapatkan manfaat dari proyek ini,” tegas Yudi.
“Kami sangat peduli dengan keberlanjutan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami pastikan bahwa tanah yang digunakan adalah untuk tujuan yang sah dan memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah,” tambah perwakilan pengelola proyek.
Mereka juga menekankan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan dalam pembangunan proyek jalan tol tersebut sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan tidak akan merugikan atau merusak lingkungan sekitar.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak pengelola berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak berdasar. Mereka menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa proyek Jalan Tol ruas Rengat-Pekanbaru, sebagai bagian dari proyek strategis nasional, berjalan dengan transparan dan mengikuti aturan yang berlaku.
"Galian C ini bertujuan untuk mempercepat akses transportasi warga sekitar, meningkatkan perekonomian daerah, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Kami akan terus menjaga kualitas, integritas, serta keberlanjutan lingkungan dalam setiap tahapannya," tutup perwakilan pengelola proyek. (Rls)