Makan dan Bikin Tenda Dilokasi, Pahit Manis Perjuangan Masyarakat Kabun Rohul Tuntut Hak Plasma 20% di PT Padasa Enam Utama

Kabun, 08 Januari 2025 – Masyarakat Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali menuntut hak mereka dari PT Padasa Enam Utama, sebuah perusahaan perkebunan yang hingga kini belum memenuhi kewajibannya terhadap warga setempat. Salah satu tuntutan utama mereka adalah hak plasma 20%, yang menurut warga sudah seharusnya mereka terima sebagai bagian dari keberadaan perusahaan di wilayah mereka.

(Susah senang dilokasi makan bersama)
Para warga mengungkapkan bahwa meskipun PT Padasa Enam Utama memiliki kelebihan Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan tetap tidak menunjukkan perhatian terhadap perjuangan masyarakat adat yang menginginkan pembagian plasma secara adil. Sebagai bentuk protes, masyarakat mendirikan tenda dan menggelar makan bersama di lokasi perusahaan untuk menegaskan tuntutan mereka.

(Masyakat patungan buat dapur dan tenda dilokasi beli lauk pauk dari hasil sumbangan sesama warga yang berjuang)
“Kami menuntut plasma 20%, yang sudah menjadi hak kami. PT Padasa sudah mendapatkan keuntungan besar dari tanah yang kami perjuangkan, namun kami masih belum mendapatkan bagian yang seharusnya kami terima,” ujar salah seorang warga yang tergabung dalam aksi tersebut.
Suhaili Datuk Bandaro Mudo, Ketua Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Indonesia (LEMTARI), juga memberikan dukungannya terhadap perjuangan masyarakat Kabun. Ia menegaskan bahwa tuntutan plasma 20% adalah hak yang sah dan sudah seharusnya dipenuhi oleh perusahaan.

“Perusahaan ini memiliki kelebihan HGU, namun mereka tidak peduli terhadap perjuangan masyarakat adat. Kami mendukung penuh perjuangan masyarakat Kabun untuk mendapatkan hak plasma mereka. Ini adalah perjuangan keadilan sosial dan hak-hak dasar yang harus diakui oleh perusahaan dan pemerintah,” tegas Suhaili Datuk Bandaro Mudo.
.jpg)
Masyarakat Kabun merasa bahwa perjuangan mereka selama ini belum mendapatkan perhatian yang layak, meskipun mereka sudah lama berjuang untuk mendapatkan hak mereka sebagai masyarakat adat yang memiliki kearifan lokal dan tradisi yang telah ada sejak lama.
“Jika kami tidak bertahan di sini, siapa lagi yang akan memperjuangkan hak-hak kami? Kami ingin agar PT Padasa dan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan memenuhi hak kami,” ujar seorang perwakilan warga lainnya.
Tuntutan ini tidak hanya mengenai pembagian plasma 20%, tetapi juga berhubungan dengan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat adat yang merasa telah dirugikan oleh kehadiran perusahaan di wilayah mereka.
.jpg)
Pihak PT Padasa Enam Utama hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan warga. Namun, masyarakat berharap agar perusahaan dan pemerintah segera memberikan solusi yang adil dan sesuai dengan hak-hak mereka.
Perjuangan masyarakat Kabun ini merupakan contoh nyata dari kegigihan dan semangat warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka berharap agar perjuangan ini membuahkan hasil yang membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi mereka serta generasi mendatang.