MENU TUTUP

Kades Sekijang Diperiksa Polres Kampar Terkait Dugaan Diskriminasi SARA

Ahad, 02 Februari 2025 | 09:46:47 WIB
Kades Sekijang Diperiksa Polres Kampar Terkait Dugaan Diskriminasi SARA

PEKANBARU – Kepala Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, berinisial JK menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Kampar pada Senin (6/1/2025) lalu terkait laporan dugaan diskriminasi SARA yang diajukan oleh warganya, Zepri Pandela, S.IP.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Roy Sandi, membenarkan pemeriksaan tersebut dan memastikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Ia juga menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Zepri Pandela yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Kampar melaporkan JK ke Polda Riau pada 3 September 2024. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Kampar untuk ditindaklanjuti.

Zepri menyebut dugaan diskriminasi SARA ini terjadi saat ia bersama jajaran Laskar RMRB Kampar melakukan investigasi terhadap dugaan penggelapan lahan masyarakat seluas 252 hektare yang diduga melibatkan Pemerintah Desa Sekijang pada Juni 2024. Dalam sebuah pertemuan, JK diduga mengeluarkan pernyataan yang mendiskreditkan Suku Minang sambil memukul meja. Zepri mengaku telah menyerahkan rekaman insiden tersebut sebagai barang bukti kepada penyidik Polres Kampar.

Secara hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh JK dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP yang mengatur tindak pidana ujaran kebencian terhadap golongan tertentu, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Jika pernyataan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik, maka dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. (Lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan