MENU TUTUP

1.591 Desa di Riau Akan Kembali Terima Bankeu

Sabtu, 04 Juni 2022 | 09:43:07 WIB
1.591 Desa di Riau Akan Kembali Terima Bankeu

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun ini kembali menyalurkan bantuan keuangan (Bankeu) untuk 1.591 desa di Riau. 

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD-Dukcapil) Provinsi Riau, Djoko Edy Imhar, Jumat (3/6/2022). 

"Bantuan keuangan desa tahun ini tetap kita alokasikan. Revisi petunjuk teknis (Juknis) dan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penyaluran bantuan sudah selesai," katanya. 

 

Djoko mengatakan, saat ini penyaluran Bankeu desa dalam proses pengusulan proposal dari desa. Setelah itu, pihaknya akan melakukan verifikasi sesuai juknis. 

"Kalau sudah kita verifikasi, nanti baru kita ajukan usulan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau untuk penyaluran Bankeu," terangnya. 

Ditanya besaran bankeu desa apakah masih sama dengan tahun sebelumnya Rp100 juta per desa, Djoko menyatakan, untuk bantuan desa besarannya variatif. 

"Jadi bankeu desa variatif, tergantung klasifikasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dasar, tumbuh, berkembang dan maju. Jadi bantuan sangat ditentuan oleh klasifikasi," jelasnya. 

"Kalau dirata-ratakan bankeu desa itu sebenar Rp150 juta, tapi karena ada klasifikasi itu tentu bantuan yang diterima desa berbeda-beda karena klasifikasi BUMDes itu," tandasnya. (rmc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan