MENU TUTUP

Bupati Rohil Digugat, Wakilnya Tak Tersentuh

Ahad, 13 April 2025 | 22:47:43 WIB
Bupati Rohil Digugat, Wakilnya Tak Tersentuh

Rokan Hilir – Gugatan perdata terhadap Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menyeruak ke ruang publik. Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir sejak 2 Januari 2025, menuding Bistamam melakukan perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut digandeng sebagai pihak turut tergugat.

Wasinus menyebut, Bistamam menguasai 892 hektare kawasan hutan sejak 2011 dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit. Tak hanya itu, ia juga membangun fasilitas pendukung seperti jalan, perumahan, hingga parit batas. Padahal, menurut regulasi, lahan tersebut berstatus Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

“Ini bukan soal lahan semata, tapi soal keberlanjutan ekosistem yang terancam,” ujar Ketua Wasinus, Rahman Piliang, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

Dalam gugatan, Wasinus meminta majelis hakim menghentikan seluruh aktivitas di lahan tersebut dan memerintahkan Bistamam untuk melakukan reboisasi. Mereka juga menuntut pembayaran biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp89,5 miliar dan denda harian Rp10 juta jika tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan.

Sidang telah memasuki tahap kedua. Namun hingga berita ini ditulis, Bistamam belum memberi tanggapan resmi atas perkara tersebut.

Yang mengundang tanda tanya adalah absennya nama Wakil Bupati Jhony Charles dari daftar tergugat. Padahal, dalam kampanye Pilkada 2024, JC—sapaan akrabnya—secara terbuka menyebut dirinya memiliki kebun sawit seluas ribuan hektare. Ia juga berjanji tak akan ikut “main proyek” karena merasa cukup dari penghasilan pribadinya.

Seorang tokoh masyarakat Rohil yang enggan disebutkan namanya menyebut gugatan ini ganjil.

“Kalau memang kawasan hutan digarap secara ilegal, kenapa hanya Bistamam yang digugat? Wakilnya juga harus diselidiki,” katanya.

Wasinus berkilah hanya bertindak berdasarkan data yang telah mereka himpun. Namun mereka membuka ruang untuk gugatan tambahan jika ada bukti baru.

Sengketa ini menyorot relasi rumit antara kepentingan politik, ekspansi perkebunan sawit, dan penegakan hukum lingkungan. Di tengah kerusakan hutan yang terus meluas, publik kini menanti: bisakah hukum berjalan tanpa pandang bulu?

(yb)

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari