MENU TUTUP

Bupati Rohil Digugat, Wakilnya Tak Tersentuh

Ahad, 13 April 2025 | 22:47:43 WIB
Bupati Rohil Digugat, Wakilnya Tak Tersentuh

Rokan Hilir – Gugatan perdata terhadap Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menyeruak ke ruang publik. Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir sejak 2 Januari 2025, menuding Bistamam melakukan perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut digandeng sebagai pihak turut tergugat.

Wasinus menyebut, Bistamam menguasai 892 hektare kawasan hutan sejak 2011 dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit. Tak hanya itu, ia juga membangun fasilitas pendukung seperti jalan, perumahan, hingga parit batas. Padahal, menurut regulasi, lahan tersebut berstatus Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

“Ini bukan soal lahan semata, tapi soal keberlanjutan ekosistem yang terancam,” ujar Ketua Wasinus, Rahman Piliang, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

Dalam gugatan, Wasinus meminta majelis hakim menghentikan seluruh aktivitas di lahan tersebut dan memerintahkan Bistamam untuk melakukan reboisasi. Mereka juga menuntut pembayaran biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp89,5 miliar dan denda harian Rp10 juta jika tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan.

Sidang telah memasuki tahap kedua. Namun hingga berita ini ditulis, Bistamam belum memberi tanggapan resmi atas perkara tersebut.

Yang mengundang tanda tanya adalah absennya nama Wakil Bupati Jhony Charles dari daftar tergugat. Padahal, dalam kampanye Pilkada 2024, JC—sapaan akrabnya—secara terbuka menyebut dirinya memiliki kebun sawit seluas ribuan hektare. Ia juga berjanji tak akan ikut “main proyek” karena merasa cukup dari penghasilan pribadinya.

Seorang tokoh masyarakat Rohil yang enggan disebutkan namanya menyebut gugatan ini ganjil.

“Kalau memang kawasan hutan digarap secara ilegal, kenapa hanya Bistamam yang digugat? Wakilnya juga harus diselidiki,” katanya.

Wasinus berkilah hanya bertindak berdasarkan data yang telah mereka himpun. Namun mereka membuka ruang untuk gugatan tambahan jika ada bukti baru.

Sengketa ini menyorot relasi rumit antara kepentingan politik, ekspansi perkebunan sawit, dan penegakan hukum lingkungan. Di tengah kerusakan hutan yang terus meluas, publik kini menanti: bisakah hukum berjalan tanpa pandang bulu?

(yb)

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid