MENU TUTUP

Petani Koppsa-M Bacakan Yasin Sebelum Majelis Hakim Soni Nugraha Putuskan Perkara

Selasa, 29 April 2025 | 17:25:29 WIB
Petani Koppsa-M Bacakan Yasin Sebelum Majelis Hakim Soni Nugraha Putuskan Perkara Pembacaan surat yasin dan do'a bersama oleh petani Koppsa-M di depan gedung Pengadilan Negeri Bangkinang. Selasa (29/4/2025).

GENTA - Anggota petani Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu menggelar Pembacaan Yasin dan Do'a Bersama di depan Gedung Pengadilan Negeri Bangkinang. Selasa siang (29/1/4/2025).

Pembacaan Surat Yasin dan Do'a secara bersama oleh petani Koppsa-M tersebut, dilakukan dalam rangka memohon kepada yang maha Kuasa Allah SWT agar mereka mendapatkan keadilan mengenai perjuangan petani dalam melakukan perlawanan atas gugatan Perusahaan negara PTPN IV yang kini tengah dihadapi oleh petani Koppsa-M di Desa Pangkalan Baru.

Ratusan Petani Koppsa-M Desa Pangkalan Baru yang digugat Rp.140 Milyar oleh perusahaan negara yaitu PTPN IV itu kini tinggal menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Petani sawit Koppsa-M berharap Majelis Hakim yang dipimpin Soni Nugraha SH MH menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak PTPN IV. Agar konflik antara petani dengan PTPN IV dapat segera diakhiri. Serta Klaim hutang Rp. 140 Milyar atas kebun gagal yang dibangun oleh PTPN IV dapat segera terselesaikan. Sehingga petani Koppsa-M tidak berlarut-larut dalam penderitaan. 

“Kami berdoa, agar kami di berikan kemudahan, terutama agar putusan yang di berikan dapat adil, sehingga tidak merugikan para petani. Kami juga berharap, doa kami dapat di jabah oleh Allah S.W.T, dan memperoleh hasil yang kami harapkan, ” ungkap salah seorang petani, Mukhlis.

Aksi doa yang dipimpin Ustad Kasiran berlangsung hikmat. Terlihat, pembacaan doa diikuti dengan khusuk oleh para anggota Koppsa M. Mata sebagian perserta terlihat berkaca-kaca ketika Ustad Kasiran membacakan doanya. 

Doa merupakan upaya yang dilakukan petani yang tergabung dalam Koppsa M agar sidang gugatan yang sedang mereka jalani dapat diputus dengan adil oleh para majelis hakim.(red)

Sementara itu, kuasa hukum Koppsa M, Armilis Ramaini SH MH, dalam keterangannya mengatakan agenda sidang hari ini adalah melengkapi data tambahan yang akan diberikan kepada majelis hakim. Data tambahan ini diberikan kepada majelis hakim sebelum pembacaan kesimpulan pada persidangan berikutnya.

Dikatakan Armilis, ada dua tambahan yang diberikan kepada majeli hakim. Data pertama terkait dengan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koppsa M tahun buku 2024. 

Hasil RAT ini diakatakan pada BAP tahun 2024. Sedangkan data kedua terkait dengan laporan terhadap Mustaqim ke Polda Riau terkait pemalsuan akta kerjasama Koppsa M dengan PTPN IV pada tahun 2013 dan akta pinjaman ke Bank Mandiri cabang Palembang.

"Data ini diserahkan untuk memperkuat bukti bahwa Koppsa M tidak bersalah dan kasus gugatan wanprestasi PTPN IV kepada Koppsa M salah alamat,’’ ujar Armilis.

Berdasarkan jadwal, putusan pengadilan akan berlangsung pada 2 pekan ke depan, atau dijadwalkan pada 13 Mei 2025.(***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar