MENU TUTUP

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C di Desa Makmur Pelalawan Masih Berlangsung Meski Sudah Diingatkan ESDM

Ahad, 18 Mei 2025 | 06:57:18 WIB
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C di Desa Makmur Pelalawan Masih Berlangsung Meski Sudah Diingatkan ESDM

Pelalawan – Aktivitas penambangan tanah timbun (galian C) di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, masih berlangsung meskipun sebelumnya telah diingatkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau untuk menghentikan kegiatan hingga izin lengkap.

Dua unit ekskavator dan puluhan dump truck terpantau masih beroperasi di lokasi tersebut. Warga menyatakan aktivitas tersebut berdampak langsung terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Debu dari kendaraan yang keluar masuk sangat mengganggu. Jalan jadi kotor dan aktivitas warga terganggu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (17/5/2024).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Achmad Mulyadi, sebelumnya sudah menyampaikan agar pengusaha menghentikan operasi dan segera melengkapi dokumen perizinan. Hal serupa ditegaskan staf Minerba ESDM Provinsi Riau, Holi, yang menambahkan bahwa kegiatan tambang tanpa izin merupakan tindak pidana.

Aturan yang dilanggar merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya:

Pasal 158: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."

Pasal 35 dan 36: menyebutkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Pasal 161: menyatakan bahwa orang atau pihak yang menampung, membeli, atau mengangkut hasil tambang dari kegiatan tanpa izin juga dapat dikenai sanksi pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK, dan Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK belum merespons saat dikonfirmasi lewat pesan singkat terkait aktivitas tersebut.

Ketiadaan papan nama perusahaan, batas patok lokasi, serta informasi izin usaha di lokasi penggalian memperkuat dugaan bahwa aktivitas belum memenuhi regulasi yang berlaku.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta bertindak tegas sesuai peraturan guna menjaga lingkungan dan mencegah potensi kerugian negara akibat praktik penambangan ilegal. (lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat