MENU TUTUP

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C di Desa Makmur Pelalawan Masih Berlangsung Meski Sudah Diingatkan ESDM

Ahad, 18 Mei 2025 | 06:57:18 WIB
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C di Desa Makmur Pelalawan Masih Berlangsung Meski Sudah Diingatkan ESDM

Pelalawan – Aktivitas penambangan tanah timbun (galian C) di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, masih berlangsung meskipun sebelumnya telah diingatkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau untuk menghentikan kegiatan hingga izin lengkap.

Dua unit ekskavator dan puluhan dump truck terpantau masih beroperasi di lokasi tersebut. Warga menyatakan aktivitas tersebut berdampak langsung terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Debu dari kendaraan yang keluar masuk sangat mengganggu. Jalan jadi kotor dan aktivitas warga terganggu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (17/5/2024).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Achmad Mulyadi, sebelumnya sudah menyampaikan agar pengusaha menghentikan operasi dan segera melengkapi dokumen perizinan. Hal serupa ditegaskan staf Minerba ESDM Provinsi Riau, Holi, yang menambahkan bahwa kegiatan tambang tanpa izin merupakan tindak pidana.

Aturan yang dilanggar merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya:

Pasal 158: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."

Pasal 35 dan 36: menyebutkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Pasal 161: menyatakan bahwa orang atau pihak yang menampung, membeli, atau mengangkut hasil tambang dari kegiatan tanpa izin juga dapat dikenai sanksi pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK, dan Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK belum merespons saat dikonfirmasi lewat pesan singkat terkait aktivitas tersebut.

Ketiadaan papan nama perusahaan, batas patok lokasi, serta informasi izin usaha di lokasi penggalian memperkuat dugaan bahwa aktivitas belum memenuhi regulasi yang berlaku.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta bertindak tegas sesuai peraturan guna menjaga lingkungan dan mencegah potensi kerugian negara akibat praktik penambangan ilegal. (lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan