MENU TUTUP

Diduga Ilegal, Tambang Galian C Milik PT RMB Beroperasi Bebas di Kampar — Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 22 Mei 2025 | 07:51:58 WIB
Diduga Ilegal, Tambang Galian C Milik PT RMB Beroperasi Bebas di Kampar — Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Kampar – Aktivitas tambang galian C yang diduga milik PT Riau Mas Bersaudara (RMB) di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, tambang tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi secara bebas tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Hasil pantauan wartawan di lokasi, pada Sabtu (23/3/2025), terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator tengah mengeruk material tanah yang langsung dimuat ke dalam truk pengangkut. Aktivitas itu meninggalkan kerusakan lahan yang cukup parah, meskipun tambang tersebut baru beroperasi dalam waktu singkat.

Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat. Selain khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, masyarakat juga mempertanyakan mengapa tambang diduga ilegal ini seakan-akan dibiarkan beroperasi tanpa hambatan.

“Ini jelas merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Kami curiga ada pembiaran dari pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum yang memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

Ironisnya, hingga kini belum ada langkah konkret dari penegak hukum, termasuk Komisi III DPRD Riau yang dinilai tutup mata terhadap praktik penambangan yang diduga melanggar aturan tersebut.

Padahal, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang galian C, seperti abrasi, kerusakan hutan, serta gangguan tata air, dapat berakibat fatal terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

“Polisi harus segera turun tangan. Jangan tunggu kampung kami rusak baru bertindak. Tegakkan hukum sebagaimana mestinya,” tegas warga tersebut.

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas tambang di Desa Pulau Payung serta memastikan bahwa seluruh operasi pertambangan di wilayah Kampar mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. (lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat