MENU TUTUP

Diduga Ilegal, Tambang Galian C Milik PT RMB Beroperasi Bebas di Kampar — Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 22 Mei 2025 | 07:51:58 WIB
Diduga Ilegal, Tambang Galian C Milik PT RMB Beroperasi Bebas di Kampar — Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Kampar – Aktivitas tambang galian C yang diduga milik PT Riau Mas Bersaudara (RMB) di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, tambang tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi secara bebas tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Hasil pantauan wartawan di lokasi, pada Sabtu (23/3/2025), terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator tengah mengeruk material tanah yang langsung dimuat ke dalam truk pengangkut. Aktivitas itu meninggalkan kerusakan lahan yang cukup parah, meskipun tambang tersebut baru beroperasi dalam waktu singkat.

Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat. Selain khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, masyarakat juga mempertanyakan mengapa tambang diduga ilegal ini seakan-akan dibiarkan beroperasi tanpa hambatan.

“Ini jelas merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Kami curiga ada pembiaran dari pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum yang memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

Ironisnya, hingga kini belum ada langkah konkret dari penegak hukum, termasuk Komisi III DPRD Riau yang dinilai tutup mata terhadap praktik penambangan yang diduga melanggar aturan tersebut.

Padahal, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang galian C, seperti abrasi, kerusakan hutan, serta gangguan tata air, dapat berakibat fatal terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

“Polisi harus segera turun tangan. Jangan tunggu kampung kami rusak baru bertindak. Tegakkan hukum sebagaimana mestinya,” tegas warga tersebut.

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas tambang di Desa Pulau Payung serta memastikan bahwa seluruh operasi pertambangan di wilayah Kampar mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. (lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar