MENU TUTUP

Diduga Ilegal, Tambang Galian C Milik PT RMB Beroperasi Bebas di Kampar — Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 22 Mei 2025 | 07:51:58 WIB
Diduga Ilegal, Tambang Galian C Milik PT RMB Beroperasi Bebas di Kampar — Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Kampar – Aktivitas tambang galian C yang diduga milik PT Riau Mas Bersaudara (RMB) di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, tambang tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi secara bebas tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Hasil pantauan wartawan di lokasi, pada Sabtu (23/3/2025), terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator tengah mengeruk material tanah yang langsung dimuat ke dalam truk pengangkut. Aktivitas itu meninggalkan kerusakan lahan yang cukup parah, meskipun tambang tersebut baru beroperasi dalam waktu singkat.

Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat. Selain khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, masyarakat juga mempertanyakan mengapa tambang diduga ilegal ini seakan-akan dibiarkan beroperasi tanpa hambatan.

“Ini jelas merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Kami curiga ada pembiaran dari pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum yang memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

Ironisnya, hingga kini belum ada langkah konkret dari penegak hukum, termasuk Komisi III DPRD Riau yang dinilai tutup mata terhadap praktik penambangan yang diduga melanggar aturan tersebut.

Padahal, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang galian C, seperti abrasi, kerusakan hutan, serta gangguan tata air, dapat berakibat fatal terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

“Polisi harus segera turun tangan. Jangan tunggu kampung kami rusak baru bertindak. Tegakkan hukum sebagaimana mestinya,” tegas warga tersebut.

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas tambang di Desa Pulau Payung serta memastikan bahwa seluruh operasi pertambangan di wilayah Kampar mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. (lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid