MENU TUTUP

Nyatakan Banding, Ratusan Petani Koppsa-M Minta Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Bangkinang

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:46:59 WIB
Nyatakan Banding, Ratusan Petani Koppsa-M Minta Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Bangkinang Massa Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) dan Petani Koperasi Sawit Koppsa-M saat di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kamis pagi (12/6/2025). FOTO : HENI

GENTA - Massa ARRM dan Petani yang tergabung dalam Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar lakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Jl Jendral Sudirman. 

Aksi unjuk rasa ini buntut dari dikabulkannya gugatan PTPN IV terhadap petani Koppsa-M mengenai klaim hutang yang dimintakan kepada petani Koppsa-M.

Ratusan petani Koppsa-M meminta Pengadilan Tinggi untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang bernomor 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn yang telah dikeluarkan pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu. Petani Koppsa-M melalui kuasa hukumnya telah menyatakan banding atas putusan tersebut. 

Petani dalam aksi unjuk rasa juga meminta agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Soni Nugraha, SH MH sekaligus ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut dicopot dari jabatannya.

"Kami minta Pengadilan tinggi untuk kembali memeriksa bukti-bukti yang sudah diajukan petani Koppsa-M saat persidangan. Dan membatalkan putusan PN Bangkinang. Kami yakin keadilan itu masih ada", kata Koordinator Aksi unjuk rasa. Kamis (12/6/2025).

Amar putusan PN Bangkinang tersebut mengabulkan klaim hutang sebanyak Rp.140 Milyar beserta sita jaminan terhadap objek perkara kebun sawit milik petani Koppsa-M. Putusan ini dinilai banyak pihak sangat janggal dan cendrung mengabaikan rasa keadilan terhadap petani di Desa Pangkalan Baru.

"Ini sangat janggal. Padahal semua bukti-bukti sudah diajukan saat persidangan", kata salah seorang petani Koppsa-M kepada awak media saat di lokasi aksi unjuk rasa. 

Hutang sebanyak Rp.140 Milyar diklaim sebagai biaya pembangunan kebun sawit dan dana talangan untuk melunasi hutang di Bank. Sedangkan hal itu berbanding terbalik dengan kebun yang dijanjikan dibangun pihak PTPN IV saat itu selaku mitra (bapak angkat). Kebun yang dijanjikan seluas 1.650 Hektare gagal dibangun seluruhnya. Bahkan sebagian yang terbangun pun hancur dan rusak parah.

Sita jaminan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Bangkinang dipimpin Soni Nugraha, SH MH juga mendapat sorotan dari kuasa hukum Koppsa-M. Hal itu dikatakan kuasa hukum Koppsa-M sangat tidak tepat. Karna dikatakan Dokumen Sertipikat (SHM) yang dijaminkan saat ini masih berada dalam penguasaan Bank Mandiri.

Bahkan, dikatakan Koppsa-M, beberapa bukti dan dokumen yang diajukan oleh PTPN IV di dalam persidangan diduga palsu. Dimana dokumen berita acara yang diduga palsu tersebut saat ini juga tengah dilaporkan ke Poda Riau. Oknum yang diduga memalsukan dokumen berita acara tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. (Heni)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat