MENU TUTUP

Babak Baru Aliran Dana Dugaan Korupsi PI PT SPRH Rohil Oknum Pengacara Terima Rp46,2 Miliar

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:53:38 WIB
Babak Baru Aliran Dana Dugaan Korupsi  PI PT SPRH Rohil Oknum Pengacara Terima Rp46,2 Miliar

Rokan Hilir — Skandal korupsi dana Participating Interest (PI) 10% senilai Rp551 miliar di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) terus bergulir dan menyeret sejumlah nama. Terbaru, seorang pengacara berinisial Z yang diketahui bernama Zulkifli SH, diduga turut menerima aliran dana fantastis dari perusahaan milik Pemkab Rokan Hilir itu.

Zulkifli, yang disebut merupakan kuasa hukum dari mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman SE, tercantum dalam dokumen kwitansi yang beredar dan kini berada dalam penguasaan tim media. Ia diduga menerima dana sebesar Rp46,2 miliar yang disebut-sebut untuk keperluan pembelian lahan kebun kelapa sawit di wilayah Rokan Hilir.

Dokumen menunjukkan dana itu dicairkan dalam tiga tahap. Pertama, pada 16 Januari 2025 sebesar Rp10 miliar yang ditandatangani oleh Dirut Rahman SE, disetujui Direktur Keuangan Mahendra Fakhri SE, dan dilunasi oleh Bendahara SPRH, Sundari SE. Tahap kedua terjadi pada 21 Februari 2025 sebesar Rp20 miliar, dan tahap ketiga pada 24 Februari 2025 senilai Rp16,2 miliar, dengan penerima yang sama dan format dokumen yang serupa.

Hingga berita ini diturunkan, pengacara Z belum memberikan keterangan atau jawaban atas upaya konfirmasi wartawan yang dikirim melalui pesan WhatsApp. Keheningan ini justru memicu reaksi keras dari sejumlah pihak, termasuk dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST).

Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera mengambil tindakan tegas untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana ke Zulkifli. Menurutnya, penting untuk memastikan apakah kebun sawit yang disebut dibeli memang benar-benar ada atau hanya menjadi alat untuk menyamarkan penyaluran dana negara.

Ganda juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan perkara baru, sebab pihaknya telah melayangkan laporan resmi kepada Kejati Riau pada 15 Juli 2024 dengan nomor surat 78/Lap-INPEST/VII/2024. Ia mendesak agar Kejati mengonfrontasi langsung pengacara Z dengan mantan Dirut, Direktur Keuangan, dan Bendahara PT SPRH guna mengurai benang kusut dari transaksi tersebut.

Pada hari yang sama, Rabu 2 Juli 2025, Tim Pidana Khusus Kejati Riau melakukan penggeledahan di kantor PT SPRH yang berlokasi di Jalan Perniagaan, Bagansiapiapi. Aksi penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan bukti tambahan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dipercayakan kepada pemerintah daerah melalui BUMD.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, dugaan penyimpangan dana ini dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Selain itu, kasus ini juga mencerminkan adanya pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Publik kini menaruh harapan besar pada Kejati Riau agar tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual di balik skema penggelapan dana tersebut. Apalagi jika benar penggunaan jasa pengacara hanya menjadi kedok untuk menyalurkan dana kepada pihak-pihak yang ingin menghindari jeratan hukum.

Skandal ini menjadi potret nyata lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana publik di daerah. Saat semestinya BUMD menjadi lokomotif pembangunan dan sumber pendapatan daerah, justru dijadikan alat untuk memperkaya segelintir oknum. 

Kini publik menanti langkah tegas Kejaksaan: akankah kasus ini menjadi babak baru pemberantasan korupsi di level daerah, atau justru kembali tenggelam dalam kompromi dan kepentingan tersembunyi. (Tim)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan