MENU TUTUP

Kasus Suami Aniaya Ustadzah di Payakumbuh Viral hingga Riau, Pelaku Masih Buron dan Terancam Hukuman Berat

Rabu, 09 Juli 2025 | 08:53:57 WIB
Kasus Suami Aniaya Ustadzah di Payakumbuh Viral hingga Riau, Pelaku Masih Buron dan Terancam Hukuman Berat

Payakumbuh – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ustadzah di Payakumbuh, Sumatera Barat, mengundang perhatian luas. Aksi keji yang dilakukan suaminya sendiri, Rino alias Monok, tak hanya viral di Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota, tapi juga menyebar luas hingga ke grup-grup WhatsApp di Provinsi Riau.

Korban, Ustadzah Wahyuni Putri, merupakan pengajar di Ma’had Tahfidz Hubbul Qur’an. Ia mengalami penganiayaan berat pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB saat tertidur. Pelaku membekap korban dengan bantal, memukul kepala berulang kali dengan palu besi, dan menggunting serta menusuk telinga korban menggunakan gunting. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan telinga, termasuk retaknya tengkorak kepala, dan harus menjalani operasi besar.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku kabur dengan membawa sepeda motor dan ponsel milik korban. Dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah, korban masih sempat menyelamatkan diri dan meminta pertolongan ke rumah tetangga. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

Keluarga menyebut pelaku melakukan aksinya dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba. Laporan telah disampaikan kepada pihak kepolisian, dengan sangkaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan berat, pencurian dengan kekerasan, dan penyalahgunaan narkotika.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana:

Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga:

Pelaku kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat:

Barang siapa dengan sengaja melukai orang lain hingga menyebabkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan:

Apabila dilakukan pada malam hari dan disertai kekerasan, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Bila terbukti menggunakan narkoba, pelaku juga dapat dijerat Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan, Rino alias Monok dinarasikan salam pesan WA Grup bahwa masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Warga yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku diimbau segera melapor ke aparat penegak hukum terdekat.

Masyarakat, khususnya di Sumbar dan Riau, menyerukan dukungan untuk keadilan bagi korban serta mendesak aparat bertindak cepat menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. (hr)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid