MENU TUTUP

Reskrimsus Polda Sumbar Periksa Wali Nagari Mandeh, Diduga Selewengkan Dana BUMNag dan Rusak Mangrove

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00:08 WIB
Reskrimsus Polda Sumbar Periksa Wali Nagari Mandeh, Diduga Selewengkan Dana BUMNag dan Rusak Mangrove

Padang – Wali Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Mushendri, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat atas dugaan penyalahgunaan dana desa dan perusakan lingkungan. Laporan masyarakat tersebut didaftarkan pada 25 Mei 2025, disertai dokumentasi foto, petisi dukungan dari tokoh adat, serta didampingi sejumlah wartawan.

"Hukum harus ditegakkan," ujar Aldiman, salah satu pelapor.

Dalam laporan itu, Mushendri diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran, antara lain perambahan hutan mangrove di kawasan pesisir, penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025, penyelewengan dana Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) tahun 2018, serta penyalahgunaan dana pertanian tahun 2023 sebesar Rp82 juta.

Selain dugaan tindak pidana, masyarakat juga menyampaikan keberatan terhadap gaya kepemimpinan Mushendri yang dinilai otoriter. Ia disebut-sebut telah memecah belah kaum adat (niniak mamak), memberhentikan aparat nagari secara sepihak, dan mengintimidasi pegawai yang tidak sejalan dengan dirinya.

Laporan tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat, antara lain Amrin, Alizarice, Witri, Sawir, Aliswan, serta beberapa ninik mamak lainnya. Mereka menyatakan bahwa laporan ini mencerminkan aspirasi mayoritas warga yang menginginkan perubahan dan penegakan hukum.

"Ratusan warga siap bersaksi atas berbagai penyimpangan yang dilakukan. Kami meminta proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas para pelapor.

Jika terbukti bersalah, Mushendri dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Sementara untuk dugaan perambahan mangrove, ia dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sumber Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumbar membenarkan bahwa pihaknya telah mengundang Mushendri untuk klarifikasi awal. 

"Kami sedang mendalami dokumen yang ada. Ke depan, kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait sesuai keterangan dari Wali Nagari," ujar salah seorang penyidik yang minta namanya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Camat maupun dari Mushendri sebagai pihak terlapor. (rls)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan