MENU TUTUP

Kejagung dan Dewan Pers Sepakat Jalin Kolaborasi untuk Dukung Hukum dan Kemerdekaan Pers

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:29:52 WIB
Kejagung dan Dewan Pers Sepakat Jalin Kolaborasi untuk Dukung Hukum dan Kemerdekaan Pers

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang menandai dimulainya kerja sama strategis dalam mendukung penegakan hukum, keterbukaan informasi, serta perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa lembaganya tidak bisa bekerja secara tertutup. Evaluasi dan kontrol sosial dari masyarakat, termasuk lewat peran media, dinilainya sangat penting untuk memperbaiki kinerja kejaksaan.

“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers adalah unsur pengawasan,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Burhanuddin menambahkan, keberadaan pers membuat kerja kejaksaan bisa diketahui masyarakat luas. Terbukanya informasi dinilai penting agar masyarakat dapat menilai dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum.

“Dulu kita sedikit tertutup terhadap pemberitaan, sekarang kita buka selebar-lebarnya. Walau masih ada ekses, dari situlah pentingnya kerja sama dengan Dewan Pers,” ucapnya.

Melalui media, lanjutnya, Kejaksaan dapat memantau kinerja jaksa di seluruh penjuru negeri. “Indonesia ini luas. Kami tidak bisa memonitor semuanya. Tapi dengan bantuan pers, kejadian di Sabang misalnya, dalam hitungan menit kami bisa tahu,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kritik yang diberikan media kepada institusinya. “Tanpa kritik dari teman-teman media, kami tidak akan seperti sekarang ini,” ucap Burhanuddin.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pers merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan publik, khususnya di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh lembaga pusat.

“Dengan bantuan pers, penyimpangan di daerah bisa langsung diketahui pusat dan segera direspons,” kata Komaruddin.

Ia menilai kerja sama ini merupakan langkah positif untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum. Namun, ia mengingatkan pentingnya profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Independensi yang disertai integritas dan profesionalisme harus terus dikembangkan agar pers tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat,” tandasnya.

Adapun ruang lingkup MoU tersebut meliputi:

1. Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;

2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers;

3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

4. Peningkatan sumber daya manusia.

(Tim)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar