MENU TUTUP

Viral Diduga Oknum Wartawan di Pekanbaru Lagi Santai Nyabu

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:14:49 WIB
Viral Diduga Oknum Wartawan di Pekanbaru Lagi Santai Nyabu Polisi Buru Oknum Wartawan Viral Lagi Nyabu

Pekanbaru – Sebuah foto dan video viral memperlihatkan seorang pria diduga kuat sedang mengisap sabu menggunakan alat bong. Pria tersebut disebut-sebut berinisial WP, yang dikabarkan merupakan oknum wartawan dari salah satu media lokal di Pekanbaru.

Oknum inisial WP terlihat duduk santai di sebuah ruangan sambil memegang alat yang diduga kuat adalah bong sabu. Di hadapannya tampak jelas pipa kaca, yang biasa digunakan untuk menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Foto tangkapan layar dari video tersebut ikut beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman dari publik, termasuk sesama insan pers.

Pihak Polresta Pekanbaru saat ini tengah memburu WP selain pemakai diduga juga pengedar. Langkah pengejaran dilakukan guna mengamankan yang bersangkutan dan menjalankan proses hukum, termasuk tes urin sebagai bagian dari penyelidikan awal. Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, belum memberikan keterangan resmi, namun sejumlah sumber internal membenarkan bahwa WP sedang dalam pencarian polisi.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Riau, DK, merespons tegas atas peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan pembelaan kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan narkoba, termasuk jika WP benar merupakan wartawan.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini kami yakin itu bukan anggota PWI. Jika terbukti bersalah, silakan diproses sesuai hukum. PWI akan bersikap tegas dan tidak akan membela pelanggar hukum,” ujar DK.

Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, tindakan ini juga mencoreng profesi jurnalistik yang menuntut integritas dan kredibilitas tinggi.

Dari sisi profesi, WP dapat dikenai sanksi etik berat karena melanggar Kode Etik Jurnalistik, serta berpotensi kehilangan status sebagai wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar