MENU TUTUP

Oknum ASN Dishub Inhu Diduga Tipu Petani Rp15 Juta, Inspektorat Minta Uang Dikembalikan

Rabu, 10 September 2025 | 19:04:59 WIB
Oknum ASN Dishub Inhu Diduga Tipu Petani Rp15 Juta, Inspektorat Minta Uang Dikembalikan

INHU – Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menyoroti dugaan penipuan yang dilakukan RAA, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Inhu terhadap sejumlah petani dengan nilai Rp15 juta.

Inspektur Inspektorat Inhu, Boyke MSi, mengatakan meski belum ada laporan resmi dari petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, pihaknya telah mengingatkan Kepala Dishub Inhu, Jawalter, untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

“Sampai hari ini laporan resmi memang belum masuk. Namun saya sudah meminta agar kasus ini segera dituntaskan dan uang dikembalikan. Jangan sampai berlarut-larut,” ujar Boyke, Senin (8/9).

Menurut Boyke, Inspektorat berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan melekat terhadap ASN. Jika laporan resmi diajukan, pihaknya akan memproses sesuai aturan hukum dan disiplin kepegawaian.

“ASN yang terbukti melanggar tugas pokok akan dijatuhi sanksi sesuai mekanisme. Inspektorat tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Perbuatan yang diduga dilakukan oknum ASN tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu, ASN yang terbukti melakukan penipuan atau penyalahgunaan wewenang dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat.

Selain itu, jika terbukti memenuhi unsur pidana, kasus ini bisa diproses berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Boyke menambahkan, ASN memang masih diperbolehkan aktif dalam organisasi kemasyarakatan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan. Namun ia mengingatkan ASN dilarang bergabung dengan organisasi terlarang ataupun menjadi pengurus partai politik.

Saat ini, Inspektorat Inhu memiliki 41 auditor dan 16 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD). Jumlah ini masih jauh dari kebutuhan ideal sekitar 120 personel.

“Setiap laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti. Kami selalu melakukan survei pendahuluan untuk memastikan kadar masalah dan melihat unsur pengawasan yang dilanggar,” tutup Boyke. (*)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan