MENU TUTUP

Teva Iris Diperiksa Reskrimsus Polda Riau Terkait Hoax dan Ujaran Kebencian Oleh Akun @prog3330

Sabtu, 20 September 2025 | 16:50:36 WIB
Teva Iris Diperiksa Reskrimsus Polda Riau Terkait Hoax dan Ujaran Kebencian Oleh Akun @prog3330

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa seorang oknum bernama Teva Iris, yang diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif dari akun Tiktok @prog3330.

Teva Iris disebut sebagai pihak yang gencar memviralkan sejumlah siaran dari akun tersebut ke berbagai grup WhatsApp dan media sosial lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam penyebaran konten berisi ujaran kebencian, fitnah, serta hoaks yang menyerang Gubernur Riau Abdul Wahid dan masyarakat Riau.

“Penyidik masih menelusuri aktor di balik produksi video hoaks ini. Dalam waktu dekat, sejumlah pihak terkait akan dipanggil untuk kepentingan penyidikan,” ujar sumber kepolisian, Sabtu (20/9/2025).

Sebelumnya, akun Tiktok @prog3330 dilaporkan ke Polda Riau oleh Barisan Komando 08 karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA, pencemaran nama baik, serta narasi provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Menurut ketentuan hukum, pelaku yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan antar golongan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. 

Selain itu, juga bisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

Komandan Barisan Komando 08, Dodi Sugiarto, S.IP, kembali menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami minta Polda Riau bergerak cepat, jangan hanya memanggil saksi, tapi segera tetapkan siapa pun yang terlibat sebagai tersangka. Narasi penuh kebencian seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang. Ini bukan sekadar serangan pribadi, tapi serangan terhadap marwah masyarakat Riau,” tegas Dodi.

Hingga kini, akun @prog3330 masih sempat menantang dengan mengunggah video ejekan dan menyatakan tidak takut terhadap laporan hukum. Namun Polda Riau memastikan akan memproses kasus ini sesuai aturan, demi menjaga kondusifitas di dunia nyata maupun digital. (Tim)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan