MENU TUTUP

Klarifikasi Pemberitaan Waslim dan Usaha Pengolahan Kayu di Kampar

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 10:23:22 WIB
Klarifikasi Pemberitaan Waslim dan Usaha Pengolahan Kayu di Kampar

Kampar – Sejumlah pemberitaan media daring sebelumnya menyebut nama Waslim, seorang anggota TNI AD, dalam dugaan bisnis pengolahan kayu ilegal di Desa Tarai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Waslim membantah tudingan tersebut dan menyebut dirinya dirugikan atas informasi yang beredar.

Dalam klarifikasinya, Waslim menyatakan sudah tidak lagi terlibat dalam usaha kayu sejak tujuh bulan terakhir. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan dengan aktivitas pengolahan kayu yang masih berjalan di lokasi tersebut.

Investigasi lapangan pada Kamis, 2 Oktober 2025, menunjukkan bahwa usaha pengolahan kayu di Tarai saat ini dijalankan oleh Syamsuar alias Yoyok. Nama Syamsuar tercatat sebagai pemilik sah dalam sejumlah dokumen resmi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Perizinan itu, menurut otoritas setempat, telah diverifikasi dan dinyatakan sesuai ketentuan.

“Pemberitaan itu mencemarkan nama baik saya sebagai anggota TNI AD. Saya sudah tidak ada kaitan dengan bisnis kayu itu,” kata Waslim dalam pernyataannya. Ia meminta agar media yang telah menuliskan tuduhan menghentikan atau menghapus berita yang dianggap merugikan dirinya.

Waslim juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum. Pihaknya menilai tuduhan yang tidak sesuai fakta dapat dikategorikan sebagai fitnah dan berpotensi dijerat hukum, antara lain:

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016, yang mengatur sanksi bagi penyebaran pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman pidana penjara.

Klarifikasi ini diharapkan memberi gambaran lebih jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab atas usaha kayu di Tarai. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya verifikasi fakta sebelum sebuah tuduhan dipublikasikan, agar media tidak terseret pada pelanggaran kode etik maupun jerat hukum. (Tim)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat