MENU TUTUP

Klarifikasi Pemberitaan Waslim dan Usaha Pengolahan Kayu di Kampar

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 10:23:22 WIB
Klarifikasi Pemberitaan Waslim dan Usaha Pengolahan Kayu di Kampar

Kampar – Sejumlah pemberitaan media daring sebelumnya menyebut nama Waslim, seorang anggota TNI AD, dalam dugaan bisnis pengolahan kayu ilegal di Desa Tarai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Waslim membantah tudingan tersebut dan menyebut dirinya dirugikan atas informasi yang beredar.

Dalam klarifikasinya, Waslim menyatakan sudah tidak lagi terlibat dalam usaha kayu sejak tujuh bulan terakhir. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan dengan aktivitas pengolahan kayu yang masih berjalan di lokasi tersebut.

Investigasi lapangan pada Kamis, 2 Oktober 2025, menunjukkan bahwa usaha pengolahan kayu di Tarai saat ini dijalankan oleh Syamsuar alias Yoyok. Nama Syamsuar tercatat sebagai pemilik sah dalam sejumlah dokumen resmi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Perizinan itu, menurut otoritas setempat, telah diverifikasi dan dinyatakan sesuai ketentuan.

“Pemberitaan itu mencemarkan nama baik saya sebagai anggota TNI AD. Saya sudah tidak ada kaitan dengan bisnis kayu itu,” kata Waslim dalam pernyataannya. Ia meminta agar media yang telah menuliskan tuduhan menghentikan atau menghapus berita yang dianggap merugikan dirinya.

Waslim juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum. Pihaknya menilai tuduhan yang tidak sesuai fakta dapat dikategorikan sebagai fitnah dan berpotensi dijerat hukum, antara lain:

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016, yang mengatur sanksi bagi penyebaran pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman pidana penjara.

Klarifikasi ini diharapkan memberi gambaran lebih jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab atas usaha kayu di Tarai. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya verifikasi fakta sebelum sebuah tuduhan dipublikasikan, agar media tidak terseret pada pelanggaran kode etik maupun jerat hukum. (Tim)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar