MENU TUTUP

Klarifikasi Pemberitaan Waslim dan Usaha Pengolahan Kayu di Kampar

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 10:23:22 WIB
Klarifikasi Pemberitaan Waslim dan Usaha Pengolahan Kayu di Kampar

Kampar – Sejumlah pemberitaan media daring sebelumnya menyebut nama Waslim, seorang anggota TNI AD, dalam dugaan bisnis pengolahan kayu ilegal di Desa Tarai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Waslim membantah tudingan tersebut dan menyebut dirinya dirugikan atas informasi yang beredar.

Dalam klarifikasinya, Waslim menyatakan sudah tidak lagi terlibat dalam usaha kayu sejak tujuh bulan terakhir. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan dengan aktivitas pengolahan kayu yang masih berjalan di lokasi tersebut.

Investigasi lapangan pada Kamis, 2 Oktober 2025, menunjukkan bahwa usaha pengolahan kayu di Tarai saat ini dijalankan oleh Syamsuar alias Yoyok. Nama Syamsuar tercatat sebagai pemilik sah dalam sejumlah dokumen resmi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Perizinan itu, menurut otoritas setempat, telah diverifikasi dan dinyatakan sesuai ketentuan.

“Pemberitaan itu mencemarkan nama baik saya sebagai anggota TNI AD. Saya sudah tidak ada kaitan dengan bisnis kayu itu,” kata Waslim dalam pernyataannya. Ia meminta agar media yang telah menuliskan tuduhan menghentikan atau menghapus berita yang dianggap merugikan dirinya.

Waslim juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum. Pihaknya menilai tuduhan yang tidak sesuai fakta dapat dikategorikan sebagai fitnah dan berpotensi dijerat hukum, antara lain:

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016, yang mengatur sanksi bagi penyebaran pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman pidana penjara.

Klarifikasi ini diharapkan memberi gambaran lebih jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab atas usaha kayu di Tarai. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya verifikasi fakta sebelum sebuah tuduhan dipublikasikan, agar media tidak terseret pada pelanggaran kode etik maupun jerat hukum. (Tim)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan