MENU TUTUP

Dugaan Pencurian Listrik dan kWh Ilegal di PTPN IV Sei Batu Langkah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:25:23 WIB
Dugaan Pencurian Listrik dan kWh Ilegal di PTPN IV Sei Batu Langkah Temuan Lapangan Perkuat Dugaan Pencurian Listrik dan kWh Ilegal di PTPN IV Sei Batu Langkah

ROKAN HULU — Dugaan pencurian arus listrik dan pemasangan kWh meter ilegal di lingkungan PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kian menguat. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan praktik penggunaan listrik tanpa meteran (nyambung tanpa meter/NTM) serta pemasangan kWh meter yang diduga tidak resmi milik PLN.

Seorang saksi yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa di perumahan karyawan ditemukan sejumlah kWh meter bodong, yang dikenal sebagai kWh retur atau kWh pengganti sementara (HAR), serta rumah-rumah yang sama sekali tidak menggunakan kWh meter resmi PLN.

“Ada beberapa rumah sama sekali tidak memakai kWh listrik PLN atau nyambung tanpa meteran. Selain itu, ada juga kWh bodong atau kWh retur, yaitu meter pengganti rusak dengan jenis kWh prabayar,” ujar saksi tersebut.

Ia merinci, di kawasan perumahan staf terdapat enam unit rumah, dengan rincian tiga rumah menggunakan listrik NTM, satu rumah menggunakan kWh HAR atau bodong, dan hanya dua rumah yang menggunakan kWh prabayar resmi milik PLN ULP Ujung Batu.

Sementara itu, di perumahan Afdeling II ditemukan empat unit rumah yang menggunakan kWh meter HAR atau bodong. Dengan demikian, dari total 10 unit rumah yang diperiksa, hanya dua unit yang menggunakan kWh listrik PLN secara legal.

“Ini menimbulkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara oknum tertentu, baik dari pihak vendor atau oknum internal, dengan seorang karyawan, karena pencurian arus listrik dilakukan secara terang-terangan,” kata saksi tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, seorang karyawan PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah berinisial HS alias Odong diduga terlibat dalam pemasangan NTM dan kWh bodong tersebut.

Menanggapi hal ini, Asisten Umum PTPN IV Regional III Kebun Sei Batu Langkah, Nova Damanik, mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Ia meminta agar dugaan tersebut dilaporkan secara resmi apabila terbukti melibatkan karyawan perusahaan.

“Silakan dilaporkan saja. Kalau memang karyawannya melakukan pencurian arus listrik PLN, itu sangat merugikan negara,” ujar Nova Damanik saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).

Sementara itu, Manajer PLN ULP Ujung Batu, Adit, juga menyatakan belum mengetahui adanya dugaan pencurian listrik di kawasan perumahan PTPN IV tersebut.

“Saya tidak tahu kejadian itu, tapi saya ucapkan terima kasih atas perhatian media terhadap PLN,” katanya singkat.

Sebagai informasi, pencurian tenaga listrik dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum maupun pidana khusus. Selain Pasal 362 KUHP tentang pencurian, perbuatan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar karena menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum.

Dalam ketentuan KUHP baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, pelaku pencurian juga dapat dikenakan Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi administratif berupa tagihan susulan hingga pemutusan aliran listrik.

GentaOnline akan terus mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan dan penanganan kasus ini secara transparan.(lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat