Pelantikan Kades PAW Desa Baru Ditunda Pemkab Kampar
Bangkinang – Dugaan praktik curang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, kian menguat. Pemerintah Kabupaten Kampar resmi menunda proses pengesahan dan pelantikan kepala desa terpilih, menyusul masih bergulirnya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Penundaan itu ditegaskan melalui surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar Nomor 005/DPMD-Pemdes/07 tertanggal Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Baru.
Dalam surat tersebut, DPMD Kampar secara gamblang menyebutkan bahwa proses penetapan hasil Pilkades PAW belum dapat dilanjutkan karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Pekanbaru, dengan nomor perkara 53/G/2025/PTUN.PBR.
Gugatan itu diajukan oleh M. Haris CH terhadap Panitia Pilkades PAW Desa Baru, yang mengindikasikan adanya keberatan serius terhadap proses dan hasil pemilihan.
“Penundaan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya administrasi yang cacat hukum di kemudian hari apabila hasil pemilihan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan,” demikian ditegaskan dalam surat resmi DPMD Kampar.
Padahal sebelumnya, Camat Siak Hulu telah mengusulkan pengesahan calon kepala desa terpilih, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Baru juga telah menyampaikan laporan pelaksanaan Pilkades PAW Tahun 2025. Namun, fakta adanya gugatan hukum membuat seluruh proses politik desa tersebut berstatus menggantung.
Mengacu Peraturan Bupati Kampar Nomor 72 Tahun 2019, bupati seharusnya menerbitkan keputusan pengesahan kepala desa PAW paling lambat 30 hari sejak laporan diterima. Namun, kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme normatif terpaksa dikalahkan oleh persoalan dugaan kecurangan yang kini diuji di meja hijau.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Desa Baru. Penundaan pelantikan menjadi sinyal kuat bahwa proses Pilkades PAW tidak steril dari masalah, dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi desa yang jujur dan adil.
Kini publik menanti putusan PTUN Pekanbaru. Apakah Pilkades PAW Desa Baru akan dinyatakan sah, atau justru terbukti cacat prosedur dan harus diulang. Yang jelas, Pemkab Kampar memilih berhati-hati agar tidak melegalkan hasil pemilihan yang berpotensi bermasalah secara hukum. (*)






