MENU TUTUP

MA Tempuh Pra Peradilan, Nilai Penetapan Tersangka Dugaan Penelantaran Rumah Tangga Terburu-buru

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:08:44 WIB
MA Tempuh Pra Peradilan, Nilai Penetapan Tersangka Dugaan Penelantaran Rumah Tangga Terburu-buru

PEKANBARU — Seorang pria berinisial MA menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Langkah ini dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penelantaran dalam rumah tangga yang ditangani penyidik Polda Riau.

Permohonan pra peradilan tersebut didaftarkan sebagai bentuk pencarian keadilan, sekaligus untuk memastikan apakah proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, atau justru terkesan terburu-buru dan mengabaikan fakta hukum yang telah ada sebelumnya.

Sidang perdana pra peradilan digelar pada Senin (12/1/2026) dengan Polda Riau bertindak sebagai pihak termohon. Dalam sidang tersebut, MA hadir langsung dan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sylvia Utami & Partners serta Kantor Hukum Hardiyanti & Marina.

Kuasa hukum MA, Sylvia Utami, menjelaskan bahwa permohonan pra peradilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk menilai keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, termasuk penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan setelah adanya putusan perceraian dari Pengadilan Agama Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap. Padahal, seluruh kewajiban klien kami sebagaimana amar putusan telah dipenuhi,” ujar Sylvia usai persidangan.

Menurut kuasa hukum, dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru, MA telah melaksanakan kewajiban hukum berupa nafkah iddah, nafkah anak, dan mut’ah, yang seluruhnya dibayarkan pada saat sidang ikrar talak dan disaksikan langsung oleh majelis hakim. Fakta tersebut juga menjadi dasar diterbitkannya akta cerai oleh Pengadilan Agama.

“Jika seluruh kewajiban hukum telah dilaksanakan dan diakui dalam putusan pengadilan yang sah, maka muncul pertanyaan hukum yang patut diuji: apakah unsur penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih terpenuhi,” kata Sylvia.

Ia menambahkan, penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara cermat, hati-hati, dan proporsional, dengan terlebih dahulu memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Melalui pra peradilan ini, pihak pemohon berharap majelis hakim dapat memberikan penilaian yang objektif terhadap proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi mekanisme kontrol agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan status tersangka.

“Pra peradilan ini bukan untuk menghindari proses hukum, tetapi justru untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, tidak tergesa-gesa, dan menghormati hak-hak warga negara,” pungkasnya. (Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat