MENU TUTUP

Optimalisasi Aset Negara: Satgas PKH Alihkan Pengelolaan Lahan Hasil Penertiban kepada Perusahaan Negara (BUMN)

Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:57:02 WIB
Optimalisasi Aset Negara: Satgas PKH Alihkan Pengelolaan Lahan Hasil Penertiban kepada Perusahaan Negara (BUMN)

Gentaonline.com - JAKARTA, 2 Mei 2026 – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan langkah strategis dalam mengelola kembali jutaan hektare lahan yang telah dikuasai negara dari kegiatan ilegal. Lahan-lahan tersebut kini mulai dialihkan pengelolaannya kepada sejumlah perusahaan negara (BUMN) untuk menjaga produktivitas ekonomi dan fungsi ekologis.Hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lebih dari 3,3 juta hektare kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, pengelolaan kebun sawit dan area produktif lainnya diserahkan kepada entitas yang ditunjuk pemerintah untuk memastikan aset tetap memberikan nilai tambah bagi keuangan negara dan masyarakat.Berikut adalah poin-poin utama terkait mekanisme pengelolaan tersebut:Pengelolaan oleh BUMN Spesifik: Pemerintah telah menunjuk unit spesifik untuk memimpin operasional di lapangan. Lahan berupa perkebunan sawit diarahkan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Sementara itu, lahan di sektor pertambangan dialihkan ke holding BUMN pertambangan seperti MIND ID atau anak perusahaannya.Koordinasi Lintas Lembaga: Pengalihan aset ini dikoordinasikan secara ketat oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Keuangan, dan lembaga pengelola investasi Danantara.Tujuan Ekonomi dan Restorasi: Selain mempertahankan produksi komoditas, pengelolaan oleh perusahaan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola hutan, melakukan rehabilitasi lahan, dan memulihkan ekosistem yang rusak akibat aktivitas ilegal sebelumnya.Keamanan Aset Negara: Penyerahan pengelolaan kepada perusahaan negara dimaksudkan untuk mencegah lahan kembali dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab."Langkah penertiban ini tidak berhenti pada penyitaan, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang profesional oleh perusahaan negara. Hal ini memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan keadilan sosial," ujar perwakilan Satgas PKH dalam pernyataan resminya.Melalui sinergi antara Satgas PKH dan perusahaan pengelola, pemerintah berkomitmen untuk mengubah lahan yang sebelumnya menjadi beban hukum menjadi motor penggerak ekonomi baru yang berkelanjutan.Tentang Satgas PKH:Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 dengan tugas utama menertibkan pemanfaatan kawasan hutan ilegal dan mengembalikan aset negara untuk dikelola sesuai fungsinya. (Rls)

Kontak Media:Pusat Penerangan Satgas Pkh mail: info@satgaspkh.go.id

Situs Web: satgaspkh.com

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat