MENU TUTUP

Polemik Pasal Penghinaan Kepala Negara, Berikut Pernyataan ILMISPI

Selasa, 13 Februari 2018 | 17:27:02 WIB
Polemik Pasal Penghinaan Kepala Negara, Berikut Pernyataan ILMISPI

GENTAONLINE.COM-Sehubungan dengan polemik pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dihidupkan kembali pasca orde baru, saat ini pasal tersebut sudah masuk pada pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR RI, Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik se-Indonesia (ILMISPI) ingin menggugah kewibawaan para Wakil Rakyat yang hingga hari ini ikut mendukung Pasal tersebut tetap dimasukkan pada RKUHP. 

Terlebih ada beberapa partai yang dulunya menolak, sekarang terang-terangan mendukung. Kami tidak habis pikir, padahal Mahkamah Konstitusi sudah jelas membatalkan pasal tersebut. Pada tahun 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.

 MK menilai, tiga pasal itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang rentan manipulasi. Kemudian hari ini menimbulkan sejumlah pertanyaan besar dari Mahasiswa Sosial Politik, “Negara yang demokratis ini masih menggunakan instrumen hukum untuk menjerat kritik dari masyarakat???” Di negara-negara eropa hal tersebut sudah tidak populer. 

Presidium Nasional 1 ILMISPI Zunnur Roin menyatakan seharusnya pemerintah lebih mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang masih rendah, bisa juga menguatkan iklim demokrasi yang sehat, atau lebih fokus pada pembangunan yang berkeadilan. 
"Hutang Negara hari ini sudah sangat menghawatirkan, Apa mungkin seorang kepala negara tidak merasa terhina? Kami selaku Mahasiswa Sosial Politik dengan segala harga diri bangsa yang melekat kepada kami justru sangat merasa dilecehkan, jika Pasal tersebut tetap diloloskan oleh karena hanya untuk menjaga martabat seorang Kepala Negara. Rezim hari ini berulang kali menggunakan instrumen hukum sebagai senjata utama untuk menyeragamkan seluruh pandangan masyarakat dibawah komando pemerintah, dan jika tidak akibatnya tidak tanggung-tanggung" tutrnya Selasa, 13 Februari 2018.

Hal senada diungkapkan Dewan Pembina ILMISPI Muhammad Afdhal yang sangat menyayangkan sikap wakil rakyat di Senayan.

"Oleh karena itu, dengan segala hormat kepada wakil kami di Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempertimbangkan hal tersebut dengan bijaksana, dan bagi Wakil Rakyat yang menolak pasal tersebut, kami sangat mengapresisasi dan mendoakan perjuangannya. Namun, kami menghimbau pula kepada fraksi-fraksi yang berupaya keras untuk meloloskan pasal tersebut dan tidak mengindahkan permohonan ini, maka kami siap menggunakan hak konsitusi kami untuk mengadakan aksi penolakan di seluruh Indonesia dan kami akan sosialisasikan untuk memboikot parta-partai politik yang menyetujui Pasal yang berkaitan dengan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden" ujar Afdhal. (Genta/rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar