MENU TUTUP

Polemik Pasal Penghinaan Kepala Negara, Berikut Pernyataan ILMISPI

Selasa, 13 Februari 2018 | 17:27:02 WIB
Polemik Pasal Penghinaan Kepala Negara, Berikut Pernyataan ILMISPI

GENTAONLINE.COM-Sehubungan dengan polemik pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dihidupkan kembali pasca orde baru, saat ini pasal tersebut sudah masuk pada pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR RI, Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik se-Indonesia (ILMISPI) ingin menggugah kewibawaan para Wakil Rakyat yang hingga hari ini ikut mendukung Pasal tersebut tetap dimasukkan pada RKUHP. 

Terlebih ada beberapa partai yang dulunya menolak, sekarang terang-terangan mendukung. Kami tidak habis pikir, padahal Mahkamah Konstitusi sudah jelas membatalkan pasal tersebut. Pada tahun 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.

 MK menilai, tiga pasal itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang rentan manipulasi. Kemudian hari ini menimbulkan sejumlah pertanyaan besar dari Mahasiswa Sosial Politik, “Negara yang demokratis ini masih menggunakan instrumen hukum untuk menjerat kritik dari masyarakat???” Di negara-negara eropa hal tersebut sudah tidak populer. 

Presidium Nasional 1 ILMISPI Zunnur Roin menyatakan seharusnya pemerintah lebih mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang masih rendah, bisa juga menguatkan iklim demokrasi yang sehat, atau lebih fokus pada pembangunan yang berkeadilan. 
"Hutang Negara hari ini sudah sangat menghawatirkan, Apa mungkin seorang kepala negara tidak merasa terhina? Kami selaku Mahasiswa Sosial Politik dengan segala harga diri bangsa yang melekat kepada kami justru sangat merasa dilecehkan, jika Pasal tersebut tetap diloloskan oleh karena hanya untuk menjaga martabat seorang Kepala Negara. Rezim hari ini berulang kali menggunakan instrumen hukum sebagai senjata utama untuk menyeragamkan seluruh pandangan masyarakat dibawah komando pemerintah, dan jika tidak akibatnya tidak tanggung-tanggung" tutrnya Selasa, 13 Februari 2018.

Hal senada diungkapkan Dewan Pembina ILMISPI Muhammad Afdhal yang sangat menyayangkan sikap wakil rakyat di Senayan.

"Oleh karena itu, dengan segala hormat kepada wakil kami di Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempertimbangkan hal tersebut dengan bijaksana, dan bagi Wakil Rakyat yang menolak pasal tersebut, kami sangat mengapresisasi dan mendoakan perjuangannya. Namun, kami menghimbau pula kepada fraksi-fraksi yang berupaya keras untuk meloloskan pasal tersebut dan tidak mengindahkan permohonan ini, maka kami siap menggunakan hak konsitusi kami untuk mengadakan aksi penolakan di seluruh Indonesia dan kami akan sosialisasikan untuk memboikot parta-partai politik yang menyetujui Pasal yang berkaitan dengan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden" ujar Afdhal. (Genta/rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan