MENU TUTUP

Waduh, Lakukan Money Politik Anggota DPRD Bengkalis Sandang Status Tersangka

Senin, 21 Mei 2018 | 05:04:44 WIB
Waduh, Lakukan Money Politik Anggota DPRD Bengkalis Sandang Status Tersangka Ilustrasi

GENTAONLINE.COM-Oknum Anggota DPRD Bengkalis inisial NAH dan ajudannya inisial AP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang, saat kampanye Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018.

Penetapan tersangka tersebut setelah berkas penyidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kabupaten Bengkalis menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka pada sebuah kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Kecamatan Rupat, 13 April 2018 lalu.

"Waktu kejadian pada Jumat 13 April 2018, di Lapangan Futsal Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Sabtu malam (19/5).

Kasus ini berawal dari temuan Panitia Pengawas Lapangan (PPL), saat oknum anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrat itu didampingi ajudannya melakukan reses dihadiri oleh masyarakat setempat di Lapangan Futsal Desa Parit.

Di sela-sela acara reses tersebut masyarakat dibagikan baju kaos berwarna biru bergambar Paslon nomor 3 yang bertuliskan Firdaus-Rusli Jadikan. "Di dalam lipatan baju tersebut ditemukan amplop putih berisi uang kertas sebesar Rp50.000, atas temuan ini, ditindaklanjuti ke Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten," terang Rusidi.

Dalam prosesnya, selama 14 hari penyidik kepolisian didampingi Panwas dan Kejaksaan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Akhirnya menetapkan dua tersangka yakni NAH dan AP atas dugaan melakukan politik uang.

Diterangkan Rusidi, kedua tersangka dikenakan pasal 187 A, perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 Miliar.

Terkait hubungan antara kedua tersangkan dengan Paslon Gubernur, Rusidi mengatakan akan melihat perkembangan hasil persidangan di pengadilan nantinya. "Fokus kami saat ini adalah kepada kedua tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini, Rusidi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam kegiatan politik praktis berupa politik uang. Karena dalam hal ini, baik pemberi dan penerima keduanya bisa dijerat dengan masalah hukum. (*)
 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid