MENU TUTUP

Diduga Pengawasan Lemah, Terdakwa Kabur Usai Sidang di PN Pekanbaru

Jumat, 25 Mei 2018 | 01:56:36 WIB
Diduga Pengawasan Lemah, Terdakwa Kabur Usai Sidang di PN Pekanbaru

GENTAONLINE.COM-Sempat menjalani persidangan dan dikenakan pasal 363 KUHP, seorang terdakwa kasus pencurian sarang burung walet bernama Zulham, melarikan diri di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kejadian ini berlangsung pada Kamis sore (24/5).

Informasi yang diterima, terdakwa memanfaatkan kelalaian petugas saat menuruni tangga samping kiri PN dan kabur melalui pintu sampingnya bersama seorang wanita. Ketika dimintai keterangan lanjut, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Pekanbaru Bambang, belum bisa berkomentar banyak, karena terburu - buru menuju sel tahanan PN Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa, Oka Regina menjelaskan bahwa terdakwa bersama dua rekannya disidang dalam agenda keterangan saksi dengan majelis hakim, diketuai Fatimah, dan Hakim Anggota Khamazaro Waruwu dan Riska. Sedangkan wanita yang pergi bersamanya belum diketahui identitasnya.

Sementara itu, Humas PN Pekanbaru Martin Ginting menyatakan kejadian ini sebenarnya selalu diantisipasi, namun kelengahan kemungkinan dikarenakan masa puasa. Namun, memang diakui hari apapun seharusnya pengawas tetap waspada.

Kemudian, Martin juga mengungkapkan bahwa tanggung jawab pengamanan terdakwa sepenuhnya merupakan tanggung jawab jaksa dan tak dapat di intervensi pihak lain. Sementara hakim hanya bertanggung jawab menjaga terdakwa saat di ruang sidang. "Semuanya seharusnya sama saja pengawasannya, ngak ada kendornya. Seharusnya dihari biasa lebih riskan, kalau bulan puasa mungkin agak lemah kan, larinya tak bisa kencang. Tapi ya benar, dihari apa saja kita harus selalu waspada," ujarnya.

"Tapi tanggung jawab penahanan itu ada di tangan jaksa, kunci apa dan semacamnya," imbuhnya.

Martin juga mengungkapkan, ruang sidang sendiri tidak memiliki masalah terkait pengamanannya dan sudah memadai. "Sudah memadai, kalau ruang tipikor ini tidak ada istilah tidak tertampung. Belum pernah ada laporan dari penuntut umum bahwa ruang tahanan tidak memadai atau tidak cukup untuk menempatkan tahanan itu," pungkasnya.

Saat ini, petugas kepolisian yang diperbantukan di PN dan petugas kejaksaan masih melakukan penyisiran untuk mencari terdakwa. 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat