MENU TUTUP

Diduga Pengawasan Lemah, Terdakwa Kabur Usai Sidang di PN Pekanbaru

Jumat, 25 Mei 2018 | 01:56:36 WIB
Diduga Pengawasan Lemah, Terdakwa Kabur Usai Sidang di PN Pekanbaru

GENTAONLINE.COM-Sempat menjalani persidangan dan dikenakan pasal 363 KUHP, seorang terdakwa kasus pencurian sarang burung walet bernama Zulham, melarikan diri di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kejadian ini berlangsung pada Kamis sore (24/5).

Informasi yang diterima, terdakwa memanfaatkan kelalaian petugas saat menuruni tangga samping kiri PN dan kabur melalui pintu sampingnya bersama seorang wanita. Ketika dimintai keterangan lanjut, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Pekanbaru Bambang, belum bisa berkomentar banyak, karena terburu - buru menuju sel tahanan PN Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa, Oka Regina menjelaskan bahwa terdakwa bersama dua rekannya disidang dalam agenda keterangan saksi dengan majelis hakim, diketuai Fatimah, dan Hakim Anggota Khamazaro Waruwu dan Riska. Sedangkan wanita yang pergi bersamanya belum diketahui identitasnya.

Sementara itu, Humas PN Pekanbaru Martin Ginting menyatakan kejadian ini sebenarnya selalu diantisipasi, namun kelengahan kemungkinan dikarenakan masa puasa. Namun, memang diakui hari apapun seharusnya pengawas tetap waspada.

Kemudian, Martin juga mengungkapkan bahwa tanggung jawab pengamanan terdakwa sepenuhnya merupakan tanggung jawab jaksa dan tak dapat di intervensi pihak lain. Sementara hakim hanya bertanggung jawab menjaga terdakwa saat di ruang sidang. "Semuanya seharusnya sama saja pengawasannya, ngak ada kendornya. Seharusnya dihari biasa lebih riskan, kalau bulan puasa mungkin agak lemah kan, larinya tak bisa kencang. Tapi ya benar, dihari apa saja kita harus selalu waspada," ujarnya.

"Tapi tanggung jawab penahanan itu ada di tangan jaksa, kunci apa dan semacamnya," imbuhnya.

Martin juga mengungkapkan, ruang sidang sendiri tidak memiliki masalah terkait pengamanannya dan sudah memadai. "Sudah memadai, kalau ruang tipikor ini tidak ada istilah tidak tertampung. Belum pernah ada laporan dari penuntut umum bahwa ruang tahanan tidak memadai atau tidak cukup untuk menempatkan tahanan itu," pungkasnya.

Saat ini, petugas kepolisian yang diperbantukan di PN dan petugas kejaksaan masih melakukan penyisiran untuk mencari terdakwa. 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid