MENU TUTUP

Kapolres Kampar Kholid S.IK Tinjau Pos Mudik Lebaran Riau-Sumbar

Kamis, 29 April 2021 | 11:26:39 WIB
Kapolres Kampar Kholid S.IK Tinjau Pos Mudik Lebaran Riau-Sumbar Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, Rabu sore (28/04/2021) lakukan peninjauan Pos Pemeriksaan Peniadaan Mudik Lebaran dan Pembatasan Moda Transportasi, berlokasi di KM 102 Jl Lintas Riau-Sumbar wilayah Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar.

Kampar - Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, Rabu sore (28/04/2021) lakukan peninjauan Pos Pemeriksaan Peniadaan Mudik Lebaran dan Pembatasan Moda Transportasi, yang berlokasi di KM 102 Jalan Lintas Riau-Sumbar wilayah Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar.

Ikut mendampingi Kapolres dalam peninjauan ini sejumlah Pejabat Utama Polres Kampar, antara lain Waka Polres KOMPOL Rachmad Muchamad Salihi SIK, MH, Kabag Ops KOMPOL Hadi Purnama S.IP, Kasat Lantas AKP Angga Wahyu Prihantoro S.Sos, SIK, Kasat Sabhara AKP Ikwan Widarmono, Kasi Propam Iptu Rusman dan Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH.

Kapolres Kampar dan rombongan tiba di lokasi Pos sekira pukul 15.30 Wib dan langsung mengecek kondisi pos serta para personel yang ditugaskan pada Pos Pemeriksaan ini.

Pada kesempatan ini Kapolres Kampar bertatap muka dan memberikan arahan kepada para personel gabungan yang bertugas, yaitu dari Polres Kampar, Dishub Kampar, Koramil XIII Koto Kampar, Satpol-PP dan BPBD Kampar.

Kapolres meminta para personel gabungan ini untuk melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh, dan lakukan apa yang mesti kita lakukan sesuai kebijakan pemerintah terkait larangan mudik ini secara tegas namun tetap santun, ujarnya.

Kapolres juga turun langsung bersama anggota membagikan Pamflet Permenhub RI Nomor : PM 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Lebaran dan Pembatasan Moda Transportasi kepada semua kendaraan yang melintas di wilayah ini. 

Selain mensosialisasikan Kebijakan Pemerintah tentang Peniadaan Mudik dan Pembatasan Moda Transportasi pada Lebaran tahun 2021 ini, para petugas ini juga melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dan memeriksa kelengkapan perjalanan yang harus dimiliki, seperti hasil negatif test PCR maksimal 3 x 24 Jam, atau Negatif Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam.

Disampaikan Kapolres Kampar bahwa terhitung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, tidak ada lagi moda transportasi apapun yang boleh melintasi pos penyekatan ini selain beberapa jenis yang dikecualikan, antara lain angkutan barang dan BBM tanpa penumpang, mobil dinas TNI-POLRI, mobil ambulan dan pemadam kebakaran serta pejabat tinggi negara yang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain itu pada Pos Pemeriksaan ini nantinya akan diperkuat dengan personel BKO Polda Riau serta Brimob Polda Riau, diharapkan agar masyarakat dapat mematuhi kebijakan Pemerintah ini yang dimaksudkan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di tanah air agar Pandemi ini dapat segera diatasi, ujar Kapolres Kampar.

(Rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak