MENU TUTUP
Kritik Penghapusan UN,

Fahri Hamzah: Jangan Seperti Sopir Bajaj Putar Arah!

Jumat, 13 Desember 2019 | 11:02:38 WIB
Fahri Hamzah: Jangan Seperti Sopir Bajaj Putar Arah!
GENTAONLINE.COM - Penghapusan Ujian Nasional (UN) yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjadi perhatian tersendiri bagi mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Berkenaan dengan perubahan sistem pendidikan ini, Fahri pun mempertanyakan komitmen Presiden Jokowi yang sebelumnya tegas terkait visi misi yang dicanangkan dalam periode kedua pemerintahannya.


"Pertanyaan saya, bagaimana presiden yang sama mengambil dua keputusan yang berbeda? Katanya enggak ada visi menteri? Yang ada hanya visi presiden. Nah presiden kan sama?" kata Fahri Hamzah di akun twitternya, Jumat (13/12). Dalam rencana menteri termuda Jokowi ini, UN akan diubah menjadi asesmen kompetensi minimum yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa atau literasi, matematika atau numerasi, dan penguatan pendidikan karakter. Perubahan ini akan dilakukan di tahun 2021.


Namun Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini mengkritik bahwa perubahan sistem tak bisa dilakukan secara buru-buru. "Metode mengubah kebijakan negara itu tidak bisa seperti metode sopir bajaj memutar arah. Lebih mirip seperti metode pindah rel pada kereta api," jelasnya. "Yang harus disiapkan adalah aturannya dulu. Rel adalah aturan, perubahan aturan harus disampaikan kepada publik. Gitu!" tandasnya. (rmol)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan